Dakwaan |
PERTAMA :
------Bahwa Terdakwa RACHMAD FADJRIN Bin MASSARAPPI bersama-sama dengan Saudara INUL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warung Scater Jl. Teluk Betung No. 12 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa berkumpul bersama-sama dengan Saudara INUL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) di Kos yang merupakan rumah dari saksi SAHRONI yang beralamatkan di Jl. Teluk Nibung Barat 8/16 RT/RW 08/07, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya untuk merencanakan melakukan penggelapan sepeda motor milik Saksi SAHRONI, dimana Terdakwa membagi tugas, dimana Terdakwa akan berpura-pura meminjam sepeda motor milik Saksi SAHRONI dan kemudian setelah itu Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) yang akan menggadaikan sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke Warung Scater Jl. Teluk Betung No. 12 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya kemudian bertemu dengan Saksi SAHRONI. Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor milik Saksi SAHRONI dengan tujuan untuk membeli nasi di Jl. Kupang, Surabaya.
- Setelah itu Saksi SAHRONI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi L 6379 LV beserta kunci kontaknya.
- Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Saudara INUL (DPO)S di Jl. Teluk Nibung, Surabaya. Setelah sampai di rumah Saudara INUL, Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) langsung berangkat menggunakan sepeda motor milik Saksi SAHRONI menuju ke tempat teman Saudara INUL (DPO) di Jl. Sawah Pulo Surabaya. Setelah sampai terdakwa dan Saudara INUL (DPO) bertemu dengan teman saudara INUL yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya tersebut, kemudian tanpa izin dari Saksi SAHRONI, Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi L 6379 LV, dengan cara diserahkan kepada teman saudara INUL (DPO) yang terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya tersebut dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah menerima uang hasil gadai tersebut terdakwa dan Saudara INUL (DPO) berangkat ke rumah saudaranya saudara INUL (DPO) di daerah dekat Stasiun Gubeng menggunakan mobil dengan memesan melalui aplikasi Grab.
- Bahwa uang yang Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) dapatkan dari hasil menggadaikan sepeda motor milik Saksi SAHRONI tersebut, Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Saudara INUL (DPO) juga mendapatkan jumlah yang sama yakni sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), sementara untuk sisanya yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) gunakan untuk membayar kendaraan mobil yang dipesan melalui aplikasi Grab serta membeli makan dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SAHRONI mengalami kerugian materiil sekira Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa RACHMAD FADJRIN Bin MASSARAPPI bersama-sama dengan Saudara INUL (DPO) tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa RACHMAD FADJRIN Bin MASSARAPPI bersama-sama dengan Saudara INUL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warung Scater Jl. Teluk Betung No. 12 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke Warung Scater Jl. Teluk Betung No. 12 Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya kemudian bertemu dengan Saksi SAHRONI. Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Saksi SAHRONI ingin membeli nasi di Jl. Kupang, Surabaya dan meminjam sepeda motor milik Saksi untuk kesana.
- Setelah itu Saksi SAHRONI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi L 6379 LV beserta kunci kontaknya.
- Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Saudara INUL (DPO) di Jl. Teluk Nibung, Surabaya. Setelah sampai di rumah Saudara INUL, Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) langsung berangkat menggunakan sepeda motor milik Saksi SAHRONI menuju ke tempat teman Saudara INUL di Jl. Sawah Pulo Surabaya. Setelah sampai terdakwa dan Saudara INUL (DPO) bertemu dengan teman saudara INUL yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya tersebut, kemudian tanpa izin dari Saksi SAHRONI, Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Sporty warna Hitam dengan Nomor Polisi L 6379 LV, dengan cara diserahkan kepada teman saudara INUL (DPO) yang terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya tersebut dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah menerima uang hasil gadai tersebut terdakwa dan Saudara INUL (DPO) berangkat ke rumah saudaranya saudara INUL (DPO) di daerah dekat Stasiun Gubeng menggunakan mobil dengan memesan melalui aplikasi Grab.
- Bahwa uang yang Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) dapatkan dari hasil menggadaikan sepeda motor milik Saksi SAHRONI tersebut, Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Saudara INUL (DPO) juga mendapatkan jumlah yang sama yakni sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), sementara untuk sisanya yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah habis Terdakwa dan Saudara INUL (DPO) gunakan untuk membayar kendaraan mobil yang dipesan melalui aplikasi Grab serta membeli makan dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SAHRONI mengalami kerugian materiil sekira Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa RACHMAD FADJRIN Bin MASSARAPPI bersama-sama dengan Saudara INUL (DPO) tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |