| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | PT JAKARTA INTI SAMUDERA | PT. Pesud Abadi Mahakam | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | 
 | ||||||
| Termohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; 
 2. Menyatakan debitor PT. PESUD ABADI MAHAKAM, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam keadaan Pailit; 
 3. Menunjukan dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas terhadap PT. PESUD ABADI MAHAKAM; 
 4. Mengangkat: a. Saudara RIFQI AULIA TANJUNG, S.H. berkantor di Law Office RIFQI AULIA TANJUNG & PARTNERS”, berkedudukan di Kota Medan-Provinsi Sumatera Utara - 20132, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-7 AH.04.05-2024 tanggal 4 Januari 2024; b. Saudara -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir 
 6. Menghukum debitor untuk membayar biaya perkara; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	