Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2124/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.NUR LAILA, SH
2.SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
RONALD VALDY RAMADHAN bin EDY SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2124/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5938/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR LAILA, SH
2SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALD VALDY RAMADHAN bin EDY SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RONALD VALDY RAMADHAN Bin EDY SANTOSO , pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bendul merisi Selatan 34-D Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menghubungi DIMAS (DPO) melalui whatsapp dengan berkata “BOS BARANG SING WINGI ENTEK, SMPEAN DOKNO MANEH” kemudian Sdr. DIMAS (DPO) menjawab “OKE” lalu DIMAS (DPO) memberikan nomor whatsapp kurirnya kepada terdakwa. Setelahnya sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi kurir DIMAS (DPO) dan berkata “MAS” lalu kurir DIMAS (DPO) menjawab “YANG 5 TA? ORANGNYA DIMAS?“ kemudian terdakwa menjawab “YA MAS“ dan kurir DIMAS (DPO) menjawab lagi “IYA SMPEAN TUNGGU!“. Lalu sekitar pukul 19.30 WIB, kurir DIMAS (DPO) menghubungi terdakwa lagi “WES SIAP TA MAS?“ kemudian terdakwa jawab “SAMPUN“. Tak lama setelah itu, kurir DIMAS (DPO) mengirimkan terdakwa foto dan sharelock tempat ranjauan yaitu di tempat sampah dekat SDN Margorejo 5 lalu sekitar pukul 20.00 wib terdakwa langsung menuju Lokasi ranjauan dimaksud dan mengambil barang ranjauan sediaan farmasi berupa Pil double L yang dibungkus plastik hitam. Setelah ranjauan diambil lalu terdakwa langsung menghubungi DIMAS (DPO) dengan berkata “PUTUS“. Setelah itu terdakwa pulang kerumah dan menyimpan sediaan farmasi berupa pil double L tersebut di lemari kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil double L kepada pelanggan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dan yang kedua sekitar pukul 19.30 WIB sebanyak 100 (seratus) butir yang keduanya terdakwa jual dengan cara diranjau di trotoar depan RS AL Surabaya sedangkan pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke akun DANA milik teman terdakwa yang bernama ARDI (DPO) dengan nomor: 083851105907.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa diperintah oleh DIMAS (DPO) untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil double L kepada pelanggannya sebanyak 1 (satu) plastik dengan cara diranjau di samping sungai sebelah perumahan Margorejo Tangsi. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil double L kepada pelanggan terdakwa sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan cara diranjau di trotoar di depan RS AL Surabaya dan untuk pembayarannya ditransfer ke akun DANA milik ARDI (DPO).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, terdakwa diperintah lagi oleh DIMAS (DPO) untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil double L sebanyak 2 (dua) kali kepada pelanggannya, yang pertama sekitar pukul 19.30 WIB sebanyak 1 (satu) plastik dan yang kedua sekitar pukul 20.30 WIB sebanyak 500 (lima ratus) butir, keduanya terdakwa ranjau dipinggir sungai sebelah perumahan Margorejo Tangsi.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil double L kepada pelanggan terdakwa sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan cara diranjau dipinggir sungai sebelah perumahan Margorejo Tangsi dan pembayarannya ditransfer ke akun DANA milik ARDI (DPO). Setelah itu sekitar pukul 21.00 WIB lalu terdakwa mentransfer uang kepada DIMAS (DPO) sebanyak Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA teman tersangka ke rekening BRI milik DIMAS (DPO) dengan nomor rekening 557901057178535 atas nama MAULANA.
  • Kemudian hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul pukul 16.30 wib DIMAS (DPO) menelpon terdakwa melalui whatsapp dan berkata “BARANGMU ENTEK TA? KAREK PIRO?” lalu terdakwa jawab “KAREK 2” kemudian DIMAS (DPO) menjawab “YOWES TAK KEKI MANEH”. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, DIMAS (DPO) mengirimkan foto dan sharelock tempat ranjauan kepada terdakwa yaitu di tempat sampah dekat SDN Margorejo 5, tak lama setelah itu terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil ranjauan sediaan farmasi berupa Pil double L yang pada waktu itu dibungkus plastik hitam. Setelah itu terdakwa menghubungi DIMAS (DPO) dan berkata “PUTUS“. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan sediaan farmasi berupa pil double L di lemari kamar terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sedian farmasi berupa pil double L yang 1 (satu) paketnya berisi 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) butir butir per paketnya sehingga total sejumlah 11.820 (sebelas ribu delapan ratus dua puluh) butir berada di lemari di kamar kosong rumah terdakwa, 1 (satu) buah tas warna kuning untuk menyimpan sedian farmasi berupa pil double L dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam di kasur tempat tidur. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 03207/NOF/2025 tanggal 05 Mei 2023, dengan kesimpulan bahwa nomor barang bukti 11225/2025/NOF berupa 11.820 (sebelas ribu delapan ratus dua puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan total berat netto ± 2.046,250 gram dan benar (+) positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi IPI PUSPITO RINI, S.Farm., Apt. selaku tanggal 23 Mei 2025 selaku pengawas farmasi dan makanan ahli muda di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya menyatakan barang bukti berupa pil double L sejumlah 11.820  (sebelas ribu delapan ratus dua puluh) tablet sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 03207/NOF/2025 dalam kemasan plastik, tidak disertai dengan kemasan resmi dari produsennya sehingga tidak dapat dipastikan izin edar maupun kadarnya.
  • Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RONALD VALDY RAMADHAN Bin EDY SANTOSO , pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bendul merisi Selatan 34-D Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi AGUNG MUBAROK, saksi M. FERDY IZHA M, dan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sedian farmasi berupa pil double L yang 1 (satu) paketnya berisi 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) butir per paketnya sehingga total sejumlah 11.820 (sebelas ribu delapan ratus dua puluh) butir berada di lemari di kamar kosong rumah terdakwa, 1 (satu) buah tas warna kuning untuk menyimpan sedian farmasi berupa pil double L dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam di kasur tempat tidur. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 03207/NOF/2025 tanggal 05 Mei 2023, dengan kesimpulan bahwa nomor barang bukti 11225/2025/NOF berupa 11.820 (sebelas ribu delapan ratus dua puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan total berat netto ± 2.046,250 gram dan benar (+) positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi IPI PUSPITO RINI, S.Farm., Apt. selaku tanggal 23 Mei 2025 selaku pengawas farmasi dan makanan ahli muda di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya menyatakan barang bukti berupa pil double L sejumlah 11.820  (sebelas ribu delapan ratus dua puluh) tablet sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 03207/NOF/2025 dalam kemasan plastik, tidak disertai dengan kemasan resmi dari produsennya sehingga tidak dapat dipastikan izin edar maupun kadarnya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------

Pihak Dipublikasikan Ya