Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
821/Pdt.G/2025/PN Sby PT. NIKCOP METAL SDN BHD PT. STAR ASIA VENTURES Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 821/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. NIKCOP METAL SDN BHD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Anom Putra SanjayaPT. NIKCOP METAL SDN BHD
Tergugat
NoNama
1PT. STAR ASIA VENTURES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT (PT. STAR ASIA VENTURES) telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kesanggupan Pembayaran tanggal 11 November 2024;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini;
  5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT membayar sejumlah:
  1. Kerugiuan Materil :
  • senilai Rp. 7.400.000.000,- (tujuh milyar empat ratus juta rupiah), berdasarkan Surat Kesanggupan Pembayaran Tanggal 11 November 2024;
  1. Kerugian Immateriell :
  • selain daripada itu timbulnya kerugian immateril akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT berimbas terhadap terhambatnya bisnis PENGGUGAT (potensi keuntungan yang hilang) dan biaya konsultasi, dengan rincian sebagai berikut:

1). Rp50.000.000,- x 20 bulan = Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

2). biaya konsultasi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Maka total keseluruhan kerugian materil maupun Immaterill adalah Rp8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini di ucapkan;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak