Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selunihnya
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik
- Menyatakan Penggugat adalah eks pemilik tanah dan bangunan HGB No. 180/Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen - Malang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rachmat No. 5 Malang ;
- Menyatakan penyerahan tanah dan bangunan HGB No. 180 oleh Penggugat kepada PT. Bank Niaga Tbk. melalui anak perusahaannya yang bernama PT. Ekaguna Jatiloka berdasarkan Akta No. 21 dan 23 tanggal 15 Juni 1992 adalah penyerahan dalam kondisi dokumen pengambil alihan yang dibuat secara tidak sempurna ;
- Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat yang diselesaikan dengan penyerahan tanah dan bangunan HGB No. 180 adalah sebesar Rp. 934.850.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai transfer asset HGB No. 180 tersebut dari PT. Bank Niaga Tbk kepada Tergugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur dan eks Pemilik mempunyat itikad baik yang berhak untuk rnendapatkan diskon sebesar 50 % dari Rp. 934.850.000,- sehingga diwajibkan membayar kewajiban atas penebusan tanah dan bangunan HGB No. 180 dengan uang tunai sebesar Rp. 467.425.000,- (empat ratus enam putuh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang penyelesaian kewajiban / penebusan tanah dan bangunan HGB No. 180 tersebut sebesar Rp. 467.425.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan asli sertipikat HGB No. 180/Keluraban Kauman, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang kepada Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan balik nama atas sertipikat HGB No. 180 / Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
|