Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1588/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH 1.MUHAMMAD ALI IMRON bin ISNAHIM
2.HIRUS bin RASID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1588/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3835/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI IMRON bin ISNAHIM[Penahanan]
2HIRUS bin RASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4290/M.5.10/07/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
  1. Nama lengkap                :   MUHAMMAD ALI IMRON Bin ISNAHIM

Tempat lahir                  :   Bangkalan

Umur/tanggal lahir         :   29 Tahun / 12 Mei 1996

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

  Tempat tinggal              :   Desa Bajeman RT 09 RW 04 Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau Genteng Candi Rejo RT 08 RW 08 Kel. Genteng Kec. Genteng Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SMP (tidak lulus)

 

  1. Nama lengkap                :   HIRUS Bin RASID

Tempat lahir                  :   Sampang

Umur/tanggal lahir         :   28 Tahun / 06 November 1996

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Gemblongan 2 / 14 B RT / RW 003 / 003 Kel. Alun-Alun Contong Kec. Bubutan Kota Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SD

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

-     Penuntut Umum            :     Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD ALI IMRON Bin ISNAHIM bersama-sama dengan terdakwa II. HIRUS Bin RASID pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Blauran Kidul 1 / 27-A RT 02 RW 02 Kel. Genteng Kec. Genteng Surabaya dan pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Jl. Grogol 34-A RT 05 RW 15 Kel. Peneleh, Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------

 

Surabaya, 08 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

            WANTO HARIYONO, SH.

                                                                              JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya