Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2654/Pdt.P/2026/PN Sby AGNES ARSHINTA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2654/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGNES ARSHINTA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOVA ROSALIND, S.H., M.H.AGNES ARSHINTA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Ibu Kandung Pemohon yang bernama KENT MARHAENI atau disebut / ditulis juga KEN MARHAENI adalah satu orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa KENT MARHAENI yang tercantum dalam dokumen kelahiran Pemohon adalah satu orang yang sama dengan KEN MARHAENI yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan/atau dokumen kependudukan lainnya milik Pemohon;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya ini sebagai dasar dalam melakukan pengurusan dan/atau penyesuaian administrasi kependudukan pada instansi yang berwenang;
  5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak