| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan kedua Surat Pernyataan atas nama Penggugat tentang Pengakuan Penerimaan Uang/Dana Transfer, tertanggal 14-04-2022 dan 1-03-2023 batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat secara internal kepengurusan PT SANAD (Sarana Anugerah Samudra), bebas dari segala tanggung jawab pribadi, beban utang, denda administrasi perpajakan, maupun sanksi kurang bayar yang tercantum dalam dokumen temuan pajak dari KPP Pratama Surabaya Krembangan dan KPP Pratama Surabaya Wonocolo yang timbul akibat pengendalian sepihak akun keuangan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk pengagunan/penjaminan aset 2 (dua) unit Ruko milik PT SANAD (Sarana Anugerah Samudra) di Gresik yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan SHGB Nomor 72, Surat Ukur Nomor 510/08.10/2013 dan SHGB Nomor 73, Surat Ukur Nomor 511/08.10/2013;
- Menetapkan Sita Jaminan SHGB Nomor 72, Surat Ukur Nomor 510/08.10/2013 dan SHGB Nomor 73, Surat Ukur Nomor 511/08.10/2013, dan disita untuk Kepentingan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala sanksi denda pajak PT. SANAD (Sarana Anugerah Samudra) pada KPP Pratama Surabaya Krembangan dan KPP Pratama Surabaya Wonocolo;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|