Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1071/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. MOCH RAFLY IHSANI bin MINARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1071/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 4949/M.5.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH RAFLY IHSANI bin MINARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3411/M.5.10/Eoh.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                     :   MOCH. RAFLY IHSANI Bin MINARTO

Tempat lahir                       :   Surabaya

Umur/tanggal lahir              :   19 Tahun / 11 Agustus 2006

Jenis kelamin                     :   Laki-laki

Kebangsaan                       :   Indonesia

Tempat tinggal                  :   Pogot Jaya Gang 4/24 RT 08 RW 07 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya

Agama                                :   Islam    

Pekerjaan                           :   Tidak bekerja

Pendidikan                          :   SD

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, Sejak tanggal 25 Juni 2026 s/d 14 Juli 2026 ;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa MOCH. RAFLY IHSANI Bin MINARTO bersama-sama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam toko sembako di Pasar Senggol Jl. Kapas Baru Gang 11 Kel. Kapas Madya Baru Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) dus setengah Indomie goreng, 3 (tiga) buah Pop mie, 1 (satu) botol minyak goreng ukuran 1,5 liter dan 2 (dua) botol minyak goreng ukuran 1 liter milik saksi MARTI dengan cara : awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa janjian dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO0 didepan sekolahan PGRI 16 di Kapas Madya Gang 11 Surabaya, selanjutnya BAHRUL Alias PAOK (DPO) merencanakan dan mengajak terdakwa untuk membobol took sembaki yang berada di pasar Senggol Kapas Madya Surabaya dan terdakwa menyepakatinya, kemudian terdakwa dan BAHRUL Alias PAOK (DPO) janjian lagi sekitar pukul 19.30 Wib di pasar Senggol, saat itu BAHRUL Alias PAOK (DPO) membawa alat obeng, kemudian terdakwa bersama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) berjalan menyusuri toko, kemudian terdakwa bersama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) mendapati took sembako, selanjutnya BAHRUL Alias PAOK (DPO) langsung mencongkel jendela toko sembako tersebut dengan menggunakan alat obeng, kemudian setelah jendela terbuka BAHRUL Alias PAOK (DPO) langsung mengambil 1 (satu) dus setengah Indomie goreng , 3 (tiga) buah Pop mie, 1 (satu) botol minyak goreng ukuran 1,5 liter dan 2 (dua) botol minyak goreng ukuran 1 liter, karena mudah dijangkau dengan tangan, selanjutnya terdakwa bersama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) menata barang curian tersebut di samping toko agar tidak kelihatan, selanjutnya BAHRUL Alias PAOK (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu barang hasil curian tersebut, sedangkan BAHRUL Alias PAOK (DPO) pergi mencari pinjaman kendaraan sepeda motor, setelah lima menit kemudian BAHRUL Alias PAOK (DPO) kembali dengan mengendarai Yamaha Jupiter, warna merah, kemudian terdakwa bersama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) membawa barang curian tersebut, selanjutnya sesampainya di jembatan Gladak di daerah Kapas Lor terdakwa disuruh turun untuk menunggu,  sedangkan BAHRUL Alias PAOK (Alm) pergi menjual barang hasil curian tersebut dan tidak lama kemudian BAHRUL Alias PAOK (DPO) datang dan terdakwa di beri uang hasi pencurian tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) pulang sendiri-sendiri, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wib dipinggir Jalan kapas Baru Gladak Gang 11 Surabaya terdakwa berhasil diamankan oleh petugas polisi yang berpakaian preman, sedangkan BAHRUL Alias PAOK (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Tambaksari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MARTI mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------

 

Surabaya, 26 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                       

     R OCKY SELO HANDOKO, S.H.

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya