| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1071/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | MOCH RAFLY IHSANI bin MINARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1071/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 4949/M.5.10.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 3411/M.5.10/Eoh.2/06/2026
Nama lengkap : MOCH. RAFLY IHSANI Bin MINARTO Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 11 Agustus 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Pogot Jaya Gang 4/24 RT 08 RW 07 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026; - Penuntut Umum : Rutan, Sejak tanggal 25 Juni 2026 s/d 14 Juli 2026 ;
----- Bahwa terdakwa MOCH. RAFLY IHSANI Bin MINARTO bersama-sama dengan BAHRUL Alias PAOK (DPO) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam toko sembako di Pasar Senggol Jl. Kapas Baru Gang 11 Kel. Kapas Madya Baru Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------
Surabaya, 26 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
