Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | Bimo Prasetio | PT Azharindo Utama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan PT Azharindo Utama selaku Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Ali Imron, S.H.I., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU No. AHU-538 AH.04.03-2021 yang beralamat kantor di Bellanova Country Mall, Ruko RK 3 No.8, Jl.MH.Thamrin No.8, Sentul Selatan, Cipambuan Kec. Babakan Madang, Kab.Bogor- 16810, Sebagai Kurator dalam perkara PKPU a quo;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |