Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Sby Bagas Adi Putra PT. BANK Mandiri (Persero) Tbk. Retail Asset Management VIII/Jawa 3 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 18 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bagas Adi Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ach. Muafi F.MBagas Adi Putra
Tergugat
NoNama
1PT. BANK Mandiri (Persero) Tbk. Retail Asset Management VIII/Jawa 3
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.885.064,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang:
  • menolak permohonan pelunasan pokok dari Penggugat;
  • tetap membebankan bunga berjalan, denda, dan biaya lainnya dalam kondisi kredit telah macet lama;
  • tidak memberikan tanggapan atas permohonan pelunasan Penggugat.

adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

  1. Menyatakan kewajiban Penggugat kepada Tergugat hanya sebesar sisa utang pokok, yaitu Rp. 11.885.064,98 (sebelas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh empat koma sembilan puluh delapan rupiah);
  2. Menyatakan pelunasan utang Penggugat kepada Tergugat sebesar sisa utang pokok yaitu Rp. 11.885.064,98 (sebelas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh empat koma sembilan puluh delapan rupiah) merupakan pelunasan yang sah menurut hukum;
  3. Menyatakan penagihan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan utang dari Penggugat sebesar sisa pokok yaitu Rp 11.885.064,98 (sebelas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh empat koma sembilan puluh delapan rupiah) dan memberikan tanda bukti pelunasan yang sah;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen jaminan milik Penggugat secara utuh dan tanpa syarat setelah pelunasan pokok dilakukan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak