Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 3624 /Eoh.2/06 /2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN
Surabaya
34 tahun / 17 Agustus 1990
Laki-laki
Indonesia
Lontar RT.003 RW. 001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya
Islam
Swasta
SMA
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN
Tuban
40 tahun / 01 Januari 1984
Laki-laki
Indonesia
Jl. Raya Lontar No.77 RT.002 RW. 001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya
Islam
Swasta
SMP
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN dan terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tempat Kos Jl. Lontar Gg. Sumur Kembar RT.003 RW.001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN selaku pemilik tempat kos Jl. Lontar Gg. Sumur Kembar RT.003 RW.001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya sebelumnya melihat sebuah kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI (penghuni kos), selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi VIVI ANGGRAINI, kemudian terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN segera mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN menelepon terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN supaya datang ke rumahnya, setelah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN bertemu dengan terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN, kemudian terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN menunjukkan kunci kontak sepeda motor yang baru diambilnya dan menyuruh setelah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN supaya mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI tersebut yang saat itu sedang diparkir di halaman tempat kos, selanjutnya dengan berbekal kunci kontak sepeda motor tersebut, terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN segera mendatangi kemudian mengambil dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI tersebut lalu dibawa ke rumah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN, setelah itu pada keesokan harinya terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN datang ke rumah terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 Nopol L-5485-YV milik saksi VIVI ANGGRAINI kepada seseorang yang berada di daerah Menganti Gresik yang laku dengan harga Rp.1.000.000,- kemudian uang hasi penjualan tersebut dibagi berdua.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN dan terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN tersebut terlihat melalui rekaman CCTV, sehingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, anggota Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRFAN ROFIUDDIN Bin ZAINUN dan terdakwa MAFTUKIN Als. JIBRIL Bin SULIN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi VIVI ANGGRAINI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |