| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bapak kandung Para Pemohon bernama Handoko, lahir di Blitar, pada tanggal 23 Juli 1947, Nomor KTP: 3504012307470002, yang mengalami penyakit demensia sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);
- Menetapan Para Pemohon sebagai Wali Pengampu dari bapak kandungnya yang bernama: Handoko, untuk mewakili dalam melakukan perbuatan atau tindakan hukum berupa:
- Mewakili kepentingan hukum Handoko sebagai kuasa dalam hal menjual Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 27 yang beralamatkan di Kelurahan Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa TimurĀ dengan luas 39.075 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima meter persegi) atas nama SIE HAN HWIE alias HANDOKO dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 28 yang beralamatkan di Kelurahan Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa TimurĀ dengan luas 39.075 M2 (tiga puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima meter persegi) atas nama SIE HAN HWIE alias HANDOKO;
- Mewakili kepentingan hukum Handoko dalam memutuskan tindakan atau perawatan medis yang diperlukan;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Para Pemohon menurut hukum.
|