Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2251/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
M. JUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 2251/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6310/M.5.43/Ft.3/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
2IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175

Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com website : http://kejari-tanjungperak.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                 

Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                            P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-10/Tg. Perak/Ft.3/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

M. JUHARI  

Tempat Lahir

:

Surabaya   

Umur/Tanggal lahir

:

31 Tahun / 06 April 1994    

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Alamat KTP: Simo Sidomulyo XI/39, RT.008 RW.015 Kelurahan/Desa Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya    

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta  

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD)  

 

        1. II.      PENAHANAN  

 

Penyidik

:

Rutan sejak tgl. 30 Juli 2025 s/d Tgl 18 Agustus 2025  

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak tgl. 19 Agustus 2025  s/d 27 September 2025  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tgl. 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa M. JUHARI, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Toko Al-Fatah di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tahun 2022, Terdakwa M. JUHARI didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang berprofesi sebagai Sales ke toko milik Terdakwa di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal). Dimana apabila Terdakwa M. JUHARI membeli rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) dengan harga Rp9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Terdakwa M. JUHARI dapat menjual kembali ke pembeli dengan harga berkisar Rp10.000,000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per bungkus rokok. Terdakwa M. JUHARI yang tergiur dengan keuntungan hasil penjualan rokok ilegal kemudian mulai menjual dan mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) tersebut di toko milik Terdakwa M. JUHARI sejak tahun 2022. Dalam sehari Terdakwa M. JUHARI mendapatkan keuntungan bersih  dari penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI yang merupakan Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Saksi NABILLA AMALIA yang merupakan Staf Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sedang melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Surabaya Tahun 2025. Setelah kegiatan pembukaan Operasi Bersama, Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI dan Saksi NABILLA AMALIA langsung menuju lokasi toko di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006

 

Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya. Bahwa setelah  Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI dan Saksi NABILLA AMALIA sampai di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual di toko milik Terdakwa M. JUHARI dan ditemukan sejumlah 3.052 slop=604.080 batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati Pita Cukai yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa M. JUHARI. Selanjutnya Terdakwa M. JUHARI beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal diserahkan kepada Penyidik Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin. Nilai Cukai rokok adalah jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM. Nilai Cukai rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai = 604.080 batang x Rp746 = Rp450.643.680,00 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Hak Negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp450.643.680,00 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. JUHARI, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai  sebesar Rp450.643.680 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa M. JUHARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. -------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------  ATAU ---------------------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa M. JUHARI, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Toko Al-Fatah di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tahun 2022, Terdakwa M. JUHARI didatangi oleh orang yang tidak dikenal yang tidak dikenal yang berprofesi sebagai Sales ke toko milik Terdakwa di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal). Dimana apabila Terdakwa M. JUHARI membeli rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) dengan harga Rp9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Terdakwa M. JUHARI dapat menjual kembali ke pembeli dengan harga berkisar Rp10.000,000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per bungkus rokok. Terdakwa M. JUHARI yang tergiur dengan keuntungan hasil penjualan rokok ilegal kemudian mulai menjual dan mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) tersebut di toko milik Terdakwa M. JUHARI sejak tahun 2022. Dalam sehari Terdakwa M. JUHARI mendapatkan keuntungan bersih  dari penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI yang merupakan Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Saksi NABILLA AMALIA yang merupakan Staf Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sedang melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kota Surabaya Tahun 2025. Setelah kegiatan pembukaan Operasi Bersama, Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI dan Saksi NABILLA AMALIA

 

 

langsung menuju lokasi toko di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, RT.009 RW. 006 Kelurahan/ Desa Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya. Bahwa setelah  Saksi FAKHRULSYAH FILDZA RISTIONO, Saksi I GUSTI AGUNG NGURAH RAI ARYAWAN, saksi IRAWAN SETIA BUDI dan Saksi NABILLA AMALIA sampai di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dijual di toko milik Terdakwa M. JUHARI dan ditemukan sejumlah 3.052 slop=604.080 batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati Pita Cukai yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa M. JUHARI. Selanjutnya Terdakwa M. JUHARI beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal diserahkan kepada Penyidik Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu Rp746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin. Nilai Cukai rokok adalah jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM. Nilai Cukai rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai = 604.080 batang x Rp746 = Rp450.643.680,00 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Hak Negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp450.643.680,00 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. JUHARI, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai  sebesar Rp450.643.680 (empat ratus lima puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa M. JUHARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. -------------------------------

 

Surabaya, 01 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.

Jaksa Muda

 

 

PUTU EKA WISNIAWATI, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H

Ajun Jaksa

 

 

ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H., M.Kn., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

HENDI WIJAYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya