| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dibawah tangan antara Almarhum MURYANTO sebagai penjual dan Almarhum YUNUS BASSO sebagai pembeli, tertanggal 21 Januari 1986;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat selaku Ahli Waris Almarhum YUNUS BASSO sebagai pemegang hak dan pemilik tanah seluas 0,020 Da (nol koma dua puluh desiare) yang berlokasi di Jalan Wonorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
- Menyatakan Almarhum YUNUS BASSO adalah pembeli yang beritikad baik dan memberi ijin dan kuasa kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris Almarhum YUNUS BASSO untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri selaku penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas objek tanah seluas 0,020 Da (nol koma dua puluh desiare) yang berlokasi di Jalan Wonorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada isi putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk keperluan proses Administrasi serta pengurusan balik nama atas objek tanah seluas 0,020 Da (nol koma dua puluh desiare) yang berlokasi di Jalan Wonorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat.
|