Dakwaan |
C. DAKWAAN :
--------Bahwa ia terdakwa JONO BIN MAT IKSAN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juli 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat Dalam pertokoan Pasar Atom tahap 3 lantai 1 Jl. Stasiun Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat Saksi Siti Maryamah yang sedang melayani pembeli di tokonya bersama dengan Saksi Tika, Terdakwa JONO BIN MAT IKSAN datang mendekati Saksi Siti Maryamah dan mengambil 1 (satu) unit Handpohe merk Oppo tipe reno 6 warna hitam milik saksi Siti Maryamah dengan cara memasukkan tangan terdakwa kedalam saku baju sebelah kiri Saksi Maryamah, lalu saksi maryamah yang merasakan ada tangan yang masuk ke dalam sakunya akhirnya memegang tangan Terdakwa yang pada waktu itu sudah berhasil mengambil Handphone milik Saksi Maryamah, kemudian pada saat tangan terdakwa dipegang oleh saksi Siti Maryamah 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik saksi Siti Maryamah oleh terdakwa dijatuhkan ke lantai dan terdakwa melarikan diri untuk kabur, lalu Saksi Maryamah berteriak “maling-maling” yang membuat terdakwa dikejar oleh pihak security pasar Atom yang kemudian berhasil ditangkap oleh saksi Darul kutni, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berpotensi merugikan saksi Siti Maryamah sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |