Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1345/Pdt.P/2025/PN Sby DESY TENDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1345/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESY TENDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON. 

  1. Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran PEMOHON yang bernama DESYI TENDA Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 6 /KT/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 17 Juli 1992 terjadi kesalahan penulisan Nama Pemohon, yakni tertulis Pemohon bernama DESYI TENDA seharusnya yang benar tertulis dengan nama DESY TENDA sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan  Kartu Keluarga Milik Pemohon; 

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 6 /KT/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; 

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak