Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/PDT.G/2007/PN. Ho Giok Kie alias Arifin Sumijadi Alias A. Hong Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2007
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 417/PDT.G/2007/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ho Giok Kie alias Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amos HZ. Taka, SHHo Giok Kie alias Arifin
Tergugat
NoNama
1Sumijadi Alias A. Hong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjarnan / hutang dalam bentuk uang nilai rupiah sebesar Rp. 1.145.584.454 (satu milyar seratus empat puluh limajuta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dan Dolar USD 17.275. (tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh lima dolar) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi ataupun keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang tersebut, yaitu 15% (lima belas persen) pertahunnya, ialah dengan perhitungan pertahunan untuk pinjaman rupiah Rp. 171.837.668.1,- (seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah satu sen) setahun dan untuk US Dolar ialah USD 2591.25 (dua ribu lima ratus sembilan puluh satu dua puluh lima dolar) setahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang harus dibayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda dan atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat untuk setiap harinya lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada perlawanan, Banding atau Kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Terquqat untuk mernbayar biaya yanq ditimbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak