Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby NUR NGALI, S.H., M.H. Drs. H. KWIN ATMOKO YUWONO, M.M Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1042/M.5.13/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. H. KWIN ATMOKO YUWONO, M.M Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Primair :

Bahwa Terdakwa Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M Bin Mulyadi selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri, berdasarkan Surat Keputusan KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri masa bakti 2019 – 2023 bersama-sama dengan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si  Selaku Bendahara KONI Kota Kediri dan Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M selaku Wakil Bendahara KONI Kota Kediri (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada sekitar Bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri yang beralamat di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Hibah KONI Kota Kediri Tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), menandatangani surat permohonan pencairan dana hibah yang ditujukan kepada Kepala DISBUDPARPORA Kota Kediri, surat Nomor : 11/KONI-KDR/III/2023 Tanggal 20 Maret 2023, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 24 Maret 2023, menandatangani  Pakta Integritas,  menandatangani Surat Tugas Permohonan Pencairan, menandatangani slip penarikan, menandatangani Dokumen Pengadaan, menandatangani Buku Kas Umum KONI Kota Kediri Bulan Januari sampai dengan Desember 2023, menandatangani Surat Nomor : 85.1/KONI-KDR/VIII/2023 Tanggal 8 Agustus 2023 Perihal Permohonan Hibah Perubahan Anggaran Kerja (PAK) Tahun Anggaran 2023, yang dari awal disusun oleh Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M, tanpa melakukan koreksi dan pemeriksaan mengenai kebenarannya, melakukan perubahan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah secara melawan hukum.

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M Bin Mulyadi, selaku Ketua KONI Kota Kediri Nopember 2022 s/d Oktober 2023, berdasarkan SK Koni Propinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri masa bakti 2019 – 2023 bersama-sama dengan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si  Selaku Ketua KONI Kota Kediri Tahun 2023 dan Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M selaku Wakil Bendahara KONI Kota Kediri (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada sekira Bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri yang beralamat di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kota Kediri  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si sejumlah Rp219.450.000,-(dua ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M sejumlah Rp2.210.491.492,00 (dua miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.429.941.492,00 (dua miliar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan dua rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu  Terdakwa Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M Bin Mulyadi, berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  9438/104/C/1992/SK tanggal 31 Juli 1992 Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan merangkap sebagai Ketua KONI Kota Kediri yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.82/601.1/2022 tanggal 07 Nopember 2022 Tentang Pergantian Pengurus Antar Waktu KONI Kota Kediri masa bakti 2019 – 2023 bersama-sama dengan Saksi Dian Ariyani, S.E., M.SI  Selaku Bendahara KONI Kota Kediri Tahun 2023 dan Saksi Arif Wibowo, S.E., M.M selaku Wakil Bendahara KONI Kota Kediri (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada bulan  Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor KONI Kota Kediri yang beralamat di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Nomor 77 Kota Kediri  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu sebagaimana telah ditunjukkan oleh SK tersebut di atas, sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu Saksi Dian Ariyani, S.E., M.Si sejumlah uang sebesar Rp219.450.000,-. (dua ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya