| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYU SARI SUWANTORO BIN ACHMAD SARI, pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Tidar No.28 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “suatu orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutag”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dan saksi Amir Mahmut menemui saksi Saliyan saat sedang nongkrong didepan ruko di Jl. Tidar No.28 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya dengan tujuan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan dengan perjanjian secara lisan dimana terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan untuk mengantar penumpang didaerah Jombang dan Mojokerto dengan jangka waktu selama 4 (empat) hari yang terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2025 dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan untuk sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan di bayarkan oleh terdakwa pada saat jatuh tempo;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2026 terdakwa dan saksi Amir Mahmut menemui saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip di daerah Ds. Pamolangan Kec. Burneh Kab. Bangkalan – Madur dengan tujuan akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan tersebut namun tidak bertemu dengan saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip, keesokan harinya terdakwa menemui saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip dan saksi Mustakim Bin Moh Ripandi untuk mengambil dan mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan dengan tujuan akan di tukar dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla yang sebelumnya terdakwa gadaikan kepada saksi Mustakim Bin Moh Ripandi dan saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang belum di tebus atau dibayar oleh terdakwa namun saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan kepada saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip dan saksi Mustakim Bin Moh Ripandi ternyata saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip dan saksi Mustakim Bin Moh Ripandi tidak menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Saliyan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------
atau
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa WAHYU SARI SUWANTORO BIN ACHMAD SARI, pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Tidar No.28 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan ", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dan saksi Amir Mahmut menemui saksi Saliyan saat sedang nongkrong didepan ruko di Jl. Tidar No.28 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya dengan tujuan terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan dengan perjanjian secara lisan dimana terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan untuk mengantar penumpang didaerah Jombang dan Mojokerto dengan jangka waktu selama 4 (empat) hari yang terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2025 dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan untuk sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan di bayarkan oleh terdakwa pada saat jatuh tempo;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2026 terdakwa dan saksi Amir Mahmut menemui saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip di daerah Ds. Pamolangan Kec. Burneh Kab. Bangkalan – Madur dengan tujuan akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan tersebut namun tidak bertemu dengan saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip, keesokan harinya terdakwa menemui saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip dan saksi Mustakim Bin Moh Ripandi untuk mengambil dan mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan dengan tujuan akan di tukar dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla yang sebelumnya terdakwa gadaikan kepada saksi Mustakim Bin Moh Ripandi dan saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang belum di tebus atau dibayar oleh terdakwa namun saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Nopol.W-1603-ZN warna silver metalik milik saksi Saliyan kepada saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip dan saksi Mustakim Bin Moh Ripandi ternyata saksi Mohammad Mokrim Bin Tarip dan saksi Mustakim Bin Moh Ripandi tidak menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Saliyan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |