Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
3.Ziana Walidia, S.H.
4.SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
RIFA'I bin DASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3845/M.5.33/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
3Ziana Walidia, S.H.
4SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFA'I bin DASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------ PRIMAIR :

-------------Bahwa Terdakwa RIFA’I bin DASIM selaku Kepala Desa Kedungsoko pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Kedungsoko yang terletak Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan di rumah Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH yang berlokasi Dusun Kedung RT 004 RW 007 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Saksi EKO PRAYITNO bin MARGONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, dan Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, secara melawan Hukum yaitu Terdakwa  yang menjabat Kepala Desa Kedungsoko periode Tahun 2019-2025, yang memerintahkan Saksi EKO PRAYITNO bin MARGONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, dan Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, untuk tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDES Peraturan Desa Kedungsoko Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk melunasi pinjaman kepada beberapa warga guna membiayai perkara pidana yang menyangkut beberapa pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, dan pembuatan tiang pancang panel induk menggunakan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko masa tanam II tahun 2023-2024  yang mengakibatkan terjadinya kurang setor Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari kontribusi HIPPA dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART HIPPA yaitu sebesar 50?ri Pendapatan dikurangi Biaya Operasional, serta memerintahkan Saksi Sunggam untuk menggunakan hasil lelang tanah kas desa (TKD) Tahun 2023 untuk dana talangan membiayai kegiatan desa yang berakibat kekurangan setor hasil lelang TKD Tahun 2023 kepada Pendapat Asli Desa (PADes) Tahun 2023. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 14 Ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Nomor: 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf e Peraturan Desa Kedungsoko Nomor: 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Petani Pemakai Air Kedungsoko (HIPPA TSPK) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  sehingga memperoleh keuntungan dari penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko yang bersumber dari uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2022-2024 kontribusi HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang tidak sebagaimana mestinya untuk kepentingan pribadi dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban Nomor: X.700.1.2.2/244/414.060/2025 tanggal 25 September 2025  perihal Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sampai dengan 2024  Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang tanggal 25 September 2025, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa RIFA’I bin DASIM bersama dengan Saksi EKO PRAYITNO bin MARGONO (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan penyelewengan dalam hal mengelola Pendapatan Asli Desa Kedungsoko  dalam rentang tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024

------------ SUBSIDIAIR :

-------------Terdakwa RIFA’I bin DASIM selaku Kepala Desa Kedungsoko pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Kedungsoko yang terletak Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban di rumah Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH yang berlokasi Dusun Kedung RT 004 RW 007 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Saksi EKO PRAYITNO bin MARGONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, dan Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan memperoleh keuntungan dari penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko yang bersumber dari uang hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2022-2024 kontribusi HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang tidak sebagaimana mestinya untuk kepentingan pribadi dan orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa yang menjabat Kepala Desa Kedungsoko berdasarkan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/26/KPTS/414.106/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Plumpang Periode 2019-2025.  Terdakwa memerintahkan Saksi EKO PRAYITNO bin MARGONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, dan Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-202, untuk tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDES Peraturan Desa Kedungsoko Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk melunasi pinjaman kepada beberapa warga guna membiayai perkara pidana yang menyangkut beberapa pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, dan pembuatan tiang pancang panel induk menggunakan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko masa tanam II tahun 2023-2024 yang mengakibatkan terjadinya kurang setor Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari kontribusi HIPPA dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART HIPPA yaitu sebesar 50?ri Pendapatan dikurangi Biaya Operasional, serta memerintahkan Saksi Sunggam untuk menggunakan hasil lelang tanah kas desa (TKD) senilai digunakan untuk dana talangan membiayai kegiatan desa yang berakibat kekurangan setor hasil lelang TKD Tahun 2023 kepada Pendapat Asli Desa (PADes) Tahun 2023. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 14 Ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Nomor: 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf e Peraturan Desa Kedungsoko Nomor: 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Petani Pemakai Air Kedungsoko (HIPPA TSPK) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban Nomor: X.700.1.2.2/244/414.060/2025 tanggal 25 September 2025  perihal Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sampai dengan 2024  Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa RIFA’I bin DASIM bersama dengan Saksi EKO PRAYITNO bin MARGONO (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan penyelewengan dalam hal mengelola Pendapatan Asli Desa Kedungsoko  dalam rentang tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024

Pihak Dipublikasikan Ya