Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
969/Pdt.G/2024/PN Sby edward alexander sariowan 1.Pt. Bank Bukopin, Tbk
2.Orchidea rachmaniah,ST.MT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 969/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1edward alexander sariowan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI PANJAITAN.SHedward alexander sariowan
Tergugat
NoNama
1Pt. Bank Bukopin, Tbk
2Orchidea rachmaniah,ST.MT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Ampeni Swandayani,SH.
2Kepala Badan Pertanahan Nasional surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan Para Turut TERGUGAT I 

       dan TURUT TERGUGAT II adalah telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM  

       dengan mengalihkan, menguasai,dan melakukan tindakan paksa terhadap aset rumah milik  

       PENGGUGAT tanpa persetujuan dan pemberitahuan yang sah.

3. Menghukum TERGUGAT I untuk membatalkan pengalihan aset rumah kepada

TERGUGAT II dan mengembalikan hak kepemilikan rumah kepada image7PENGGUGAT selaku pemilik yang sah.

4. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk segera menyerahkan

Dan mengembalikan atas  penguasaan fisik rumah tersebut kepada PENGGUGAT dan  

 mengganti kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga milyar rupiah) dan kerugian             

        immateriil sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah).

  1. Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat  2 agar tunduk dan serta taat terhadap Putusan ini.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara A quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu                           (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
  3. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam perkara A quo ini.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak