Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1703/Pid.B/2025/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. KEMAS SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1703/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3604/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEMAS SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, atau pada suatu waktu di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024, bertempat di PT. PARACHA IMPEX Jalan Pusat pergudangan Romokalisari Blok C No. 25 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa awal mulanya berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 03 tertanggal 04 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Boby Sofyan, S.H., M.Kn. terkait pendirian PT. Inti Nabati Global Ekstraksi, pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2024 ia Saksi RONALD DUNDA selaku Direktur Utama dari PT. Inti Nabati Global Ekstraksi meminta agar Saksi RAMLAN selaku Direktur dari PT. Inti Nabati Global Ekstraksi untuk menjual bahan baku penyulingan minyak berupa cengkeh dikarenakan terdapat kebutuhan pebayaran hutang perusahaan yang akan jatuh tempo, kemudian Saksi RAMLAN menghubungi kenalannya yang sudah sekitar 6 (enam) kali berhasil membantu mencarikan buyer/pembeli di daerah Surabaya yakni Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY melalui whatsapp dengan maksud untuk meminta tolong dicarikan pembeli cengkeh;
  • Bahwa hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY menginformasikan kepada Saksi RAMLAN terdapat buyer/pembeli cengkeh tersebut dengan harga Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) per/kg, sehingga pada tanggal 24 Desember 2024 PT. Inti Nabati Global Ekstraksi mengirimkan cengkeh tersebut ke daerah Romokalisari Surabaya, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 bahan baku cengkeh sampai di buyer/pembeli yakni PT. PARACHA IMPEX Kawasan Pergudangan Romokalisari yang mana pada saat proses bongkar muat dan penimbangan cengkeh diwakilkan oleh Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY, selanjutnya Saksi RAMLAM mengirimkan nomor rekeningnya kepada Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY agar pembeli segera melakukan pembayaran, akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa bos/pihak pembeli cengkeh sedang pergi tidak ada di gudang dan tidak bisa melakukan pembayaran;
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025 dan pada tanggal 06 Januari 2025 Saksi RAMLAM bertanya kepada Terdakwa terkait pembayaran cengkeh, namun Terdakwa beralasan gudang sedang tutup libur akhir tahun, kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 nomor Saksi RAMLAN diblokir oleh Terdakwa sehingga Saksi RAMLAN tidak dapat menghubungi Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Saksi RAMLAN mendatangi Saksi RIDLO ATHOILLAH di pergudangan PT. PARACHA IMPEX dan baru mengetahui bahwa PT. PARACHA IMPEX telah membayar lunas bahan baku cengkeh kepada Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY pada saat selesai bongkar muatan tanggal 26 Desember 2024 dengan harga kesepakatan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per/Kg dengan total penimbangan cengkeh 859,4 (delapan lima sembilan koma empat) Kg pembayaran melalui transfer Bank BCA nomor 0882738441 a.n KEMAS SYARIFUDIN sebesar Rp. 85.940.000 (delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian Saksi RAMLAN yang mengetahui Terdakwa yang asli bernama KEMAS SYARIFUDIN bukan bernama DENNY dan pembayaran cengkeh telah di transfer lunas oleh PT. PARACHA IMPEX kepada Terdakwa, lalu ia Saksi RAMLAN langsung mendatangi kos-kosan Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY yang berada di Jalan Dapuan Baru Gang 1 nomor 4 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean cantikan Surabaya, namun ternyata Terdakwa sudah tidak menempati kos tersebut, selanjutnya Saksi RONALD DUNDA dan Saksi RAMLAN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengakibatkan Saksi RONALD DUNDA selaku Direktur Utama dari PT. Inti Nabati Global Ekstraksi mengalami kerugian materiil hasil penjualan cengkeh kurang lebih sebesar Rp. 85.940.000 (delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, atau pada suatu waktu di bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2024, bertempat di PT. PARACHA IMPEX Jalan Pusat pergudangan Romokalisari Blok C No. 25 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa awal mulanya berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 03 tertanggal 04 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Boby Sofyan, S.H., M.Kn. terkait pendirian PT. Inti Nabati Global Ekstraksi, pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2024 ia Saksi RONALD DUNDA selaku Direktur Utama dari PT. Inti Nabati Global Ekstraksi meminta agar Saksi RAMLAN selaku Direktur dari PT. Inti Nabati Global Ekstraksi untuk menjual bahan baku penyulingan minyak berupa cengkeh dikarenakan terdapat kebutuhan pebayaran hutang perusahaan yang akan jatuh tempo, kemudian Saksi RAMLAN menghubungi kenalannya yang sudah sekitar 6 (enam) kali berhasil membantu mencarikan buyer/pembeli di daerah Surabaya yakni Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY melalui whatsapp dengan maksud untuk meminta tolong dicarikan pembeli cengkeh, kemudian Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY mengatakan bersedia mencarikan pembeli dan berjanji akan mengawal proses penjualan cengkeh di Surabaya serta Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY mengatakan pembayaran akan ditransfer langsung dari pembeli kepada Saksi RAMLAN, sehingga Saksi RAMLAN percaya dengan perkataan dari Terdakwa;
  • Bahwa hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY menginformasikan kepada Saksi RAMLAN terdapat buyer/pembeli cengkeh dengan harga Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) per/kg, sehingga pada tanggal 24 Desember 2024 PT. Inti Nabati Global Ekstraksi mengirimkan cengkeh tersebut ke daerah Romokalisari Surabaya, namun pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 saat bahan baku cengkeh telah dikirim oleh PT. Inti Nabati Global Ekstraksi dan telah sampai di buyer/pembeli yakni PT. PARACHA IMPEX Kawasan Pergudangan Romokalisari Surabaya ia Terdakwa menjual bahan baku cengkeh dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per/Kg tanpa persetujuan/izin dari Saksi RAMLAN atau dari PT. Inti Nabati Global Ekstraksi terlebih dahulu, dan Terdakwa bertanya melalui whatsapp kepada Saksi RAMLAN terkait nomor rekening Saksi RAMLAN untuk pembayaran dari buyer/pembeli sehingga Saksi RAMLAN memberikan rekening BCA nomor 8610582274 a.n. RAMLAN, namun Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY justru memberikan nomor rekening pribadi miliknya yakni Bank BCA nomor 0882738441 a.n KEMAS SYARIFUDIN kepada PT. PARACHA IMPEX untuk melakukan pembayaran cengkeh yang telah ditimbang ulang dengan hasil berat 859,4 (delapan lima sembilan koma empat) Kg seharga Rp. 85.940.000 (delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan agar cengkeh dapat segera terjual sehingga Terdakwa segera mendapatkan uang, dan pada saat Saksi RAMLAN menanyakan kepada Terdakwa terkait pembayaran cengkeh dari buyer/pembeli ia Terdakwa beralasan bahwa bos/pihak pembeli cengkeh sedang pergi tidak ada di gudang dan tidak bisa melakukan pembayaran;
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2025 dan pada tanggal 06 Januari 2025 Saksi RAMLAM kembali bertanya kepada Terdakwa terkait pembayaran cengkeh, namun Terdakwa beralasan gudang sedang tutup libur akhir tahun, kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 saat Saksi RAMLAN berusaha menghubungi Terdakwa ternyata Terdakwa memblokir nomor Saksi RAMLAN, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Saksi RAMLAN mendatangi Saksi RIDLO ATHOILLAH di pergudangan PT. PARACHA IMPEX dan baru mengetahui bahwa PT. PARACHA IMPEX telah membayar lunas bahan baku cengkeh kepada Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY pada saat selesai bongkar muatan tanggal 26 Desember 2024, kemudian Saksi RAMLAN yang mengetahui Terdakwa yang asli bernama KEMAS SYARIFUDIN bukan bernama DENNY langsung mendatangi kos-kosan Terdakwa KEMAS SYARIFUDIN Als. DENNY yang berada di Jalan Dapuan Baru Gang 1 nomor 4 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean cantikan Surabaya, namun ternyata Terdakwa sudah tidak menempati kos tersebut, selanjutnya Saksi RONALD DUNDA dan Saksi RAMLAN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengakibatkan Saksi RONALD DUNDA selaku Direktur Utama dari PT. Inti Nabati Global Ekstraksi mengalami kerugian materiil hasil penjualan cengkeh kurang lebih sebesar Rp. 85.940.000 (delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Surabaya, 30  Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

EKA PUTRI FADHILA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya