Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
679/Pdt.G/2025/PN Sby | ROSMALA DEWI SEMBIRING | TAN AYAX TANTRA/TAN TSIEM H | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 679/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar: a.)Kerugian materiil
b. Kerugian immateril Berupa tenaga dan pikiran serta waktu selama bertahun-tahun sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) 4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati objek a quo untuk melakukan pengosongan dan melakukan penyerahan secara sukarela atas objek sesuai SHGB NIB. 12.01.000000171.4 dengan luas 412 M2 terletak di Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur kepada penggugat. 5. Memerintahkan Tergugat agar tidak ingkar dalam menjalankan isi putusan ini,dan dapat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya. 6. Memerintahkan agar Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya. 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |