Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
679/Pdt.G/2025/PN Sby ROSMALA DEWI SEMBIRING TAN AYAX TANTRA/TAN TSIEM H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 679/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSMALA DEWI SEMBIRING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL SYUKUR, S.HROSMALA DEWI SEMBIRING
Tergugat
NoNama
1TAN AYAX TANTRA/TAN TSIEM H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menghukum Tergugat  membayar kepada Penggugat sebesar:

a.)Kerugian materiil

  • Penggugat kehilangan untuk memanfaatkan objek a quo baik nantinya akan disewakan/kontrakkan selama pertahun yang dapat diestimasi sejak 2000-hingga 2025 (25 tahun) sejumlah kuranglebih Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  • Biaya perbaikan untuk objek a quo sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp. 2.300.000.000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah)

b. Kerugian immateril Berupa tenaga dan pikiran serta waktu selama bertahun-tahun sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati objek  a quo untuk melakukan pengosongan dan melakukan penyerahan secara sukarela atas objek sesuai SHGB NIB. 12.01.000000171.4 dengan luas 412 M2 terletak di Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur kepada penggugat.

5. Memerintahkan Tergugat agar tidak ingkar dalam menjalankan isi putusan ini,dan dapat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya.

6. Memerintahkan agar Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak