Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menambahkan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13471/1990 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tertanggal 15 Agustus 1990 yang sebelumnya nama PEMOHON tertulis MARIA YULIANI GOSUMOLO ditambahkan menjadi GO, MARIA YULIANI GOSUMOLO sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penambahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13471/1990 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai tertanggal 15 Agustus 1990; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|