Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa Ibnu Siva Musabililllah Bin Musa Bambang bersama- sama dengan saksi Asep Kristiana Bin Supandi (dalam berkas tersendi ) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 , bertempat di wisata Menanggal Surabaya (samping STIE Mahardika ) atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang , dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau di dalam kereta api, atau tram yang sedang berjalan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 23 Maret 2025 ketika terdakwa berada dialun-alun Sidoarjo bertemu dengan saksi Asep Kristiana Bin Supandi ( dalam berkas tersendiri) menawarkan pekerjaan sebagai driver paket namun harus kerja dan mengeluarkan modal, lalu saksi Asep Kristiana Bin Supandi mengatakan kepada terdakwa “ Gimana kalau kita ngambil barang saja kalau ada nge grab dinaiki lalu dibuat lumpuh orangnya terus mobilnya diambil dan dijual buat modal kerja “ oleh karena terdakwa membutuhkan uang lalu ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa
- Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama saksi Asep Kristiana Bin Supandi mencari sasaran berangkat dari Sidoarjo menggunakan bus trans Jatim menuju terminal Bungurasih dengan membawa lakban dan sampai di Bungurasih sekitar pukul 18.00 Wib lalu langsung mencari sasaran pencurian namun belum dapat sasaran lalu saksi Asep Kristiana Bin Supandi masuk kedalam ke dalam ATM di Alfamaret di depan PT Gudang Garam Bungrrasih sedangkan terdakwa menunggu diluar sambil merokok, ketika terdakwa sedang menunggu di luar Alfamaret di depan Gudang Garam Bungurrasih lalu terdakwa ditawari oleh saksi korban Asep Suryadi yang merupakan supir Grab ” Mau naik Grab “ lalu terdakwa berbicara dengan saksi Asep Kristiana Bin Supandi dan terjadi tawar menawar seharga Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan SMP 57 Siwalankerto Kota Surabaya.
- Bahwa sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Asep Kristiana Bin Supandi berangkat naik Grab mobil Sigra Warna putih Nomor Polisi L-1283-ADI yang dikemudikan oleh saksi korban Asep Suryadi dengan posisi terdakwa berada didepan sedangkan saksi Asep Kristiana Bin Supandi berada di kursi penumpang tengah dan setelah sampai dilokasi tepatnya di SMP 57 Siwalankerto Surabaya teryata tidak jadi ke arah STIE Mahardika Jalan Wisata Menanggal Kota Surabaya dengan tambahan ongkos sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa sekira pukul 21.30 Wib mobil grab yang dinaikin oleh terdakwa bersama Asep Kristiana Bin Supandi sampai di Wisata Menanggal Surabaya ( STIE MAHARDIKA) jalan keadaan sepi saksi Asep Kristiana bin Supradi minta berhenti dan terdakwa di kode dari belakang oleh saksi Asep Kristiana bin Supandi selanjtnya pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan cara saksi Asep Kristiana bin Supandi membekap saksi korban Asep Suyadi memakai switer dan terdakwa ikut memegang tangannya lalu saksi korban Asep Suryadi ditarik ke belakang oleh saksi Asep Kristian bin Supandi sedangkan terdakwa memegang kakinya supya tidak memberontak lalu dipukul bagian tangan dan pelipis lalu terdakwa pindah ke depan stir dan menutup pintu dan saksi korban Asep Suyadi pasrah sambil mengatakan silahkan ambil semuanya dan tidak akan melawan selanjutnya saksi Asep Kristiana bin Supandi dengan mengunakan lakban menutup mata, mulut, tangan dan kaki supaya saksi korban Asep Suyadi tidak bisa bergerak dan berbicara, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Asep Kristiana bin Supandi bersama sakai korban asep Suryadi melaju kendaaraan menuju kearah Sidoarjo untuk meminjam uang kepada teman namun tidak ada lalu saksi Asep Kristiana Bin Supandi mengambil alih supir sedangkan terdakwa duduk disampig kiri saksi korban Asep Suryadi menuju arah Sidoarjo- Pasuruan.
- Bahwa sekira pukul 23.30 Wib mobil yang dikendari oleh terdakwa bersama saksi Asep Kristiana bin Supandi dan saksi korban Asep Suryadi berhenti untuk membeli bensin escran di daerah Gempol –Pasuruan oleh karena tidak punya uang lalu Hand Phone ditukar bensin seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu kembali ke Sidoarjo dan setelah sampai di Wonoayu Kecamatan Tulanggan dekat kebun tebu lalu saksi korban Asep Suryadi dibuang dengan cara ditarik kakinya dan diangkat, lalu terdakwa bersama saksi Asep Kristiana Bin Supandi membawa lari 1 (satu) unit mobil Sigra Warna putih Nomor Polisi L-1283-ADI beserta surat-surat lainnya ke arah Cirebon dan jual di pasar lemah abang kepada saksi Abdul Rohman alias Boy seharga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan terdakwa memdapat bagian dari penjual 1 (satu) unit mobil Sigra Warna putih Nomor Polisi L-1283-ADI sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor 214 /IV/A/2025/Rsb. Surabaya tanggal 09 April 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoyo yang ditanda tangani oleh dr Pramudyo Aula Rahman, Terhadap saksi korban Asep Suryadi
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Orang ini mengaku mengalami luka akibat penganiyaan setelah dibekap dari belakang dan dipukuli oleh 2 (dua) orang penumpang dari SMP 57 Siwalankerto degan tujuan ke STIE MAHARDIKA. Setelah mobil dikuasai oleh begal tersebut, orang ini mengakui dilakban mata, tangan dan kaki pada kursi tengah bagian bawah.
- Pemeriksaan Fisik
- Kepala
- Pada mata kiri didapatkan luka memar, berwarna keunguan, diameter tiga puluh centimeter
- Pada alis kanan, didapatkan luka terbuka, tep tidak rat , diameter lima milimetr tampak darah mongering
- Pada bagian dalam telingga kiri, dekat daun telingga, didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata deameter seuluh millimeter , tampa darah mengering
- Tampak pendarahan pada selaput putih mata kiri, ukuran sepuluh millimeter
- Pada bibir bawah kanan. didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata ukuran dua milimeter ,
- Pada bibir atas , didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata ukuran tiga millimeter
Kesimpulan
Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia enam puluh tahun ini, ditemukan luka memar pada mata kiri, ditemuka luka pada alis kanan, bagian dalam telinga kiri, bibir bawah kanan, dan pada biir atas kiri, ditemukan perdarahan pada selaput putih mata kiri , akibat kekersan tumpul :
- Didapat luka robek ukuran 3-4 cm pada telapak kaki kiri
- Didapat bibir bagian dalam terdapat luka lecet
----------Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Asep Suryadi mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah )
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 KUHP |