Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1708/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | RUDI FERDIANSYAH Als ARDI Als DANIAL Bin BAKRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 1708/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3477/M.5.10.3/ Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : --------- Bahwa terdakwa RUDI FERDIANSYAH alias ARDI alias DANIAL Bin BAKRIN pada hari Jum at tanggal 3 Nopember 2023 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Toko Indomaret Jl. Ploso Timur Gang 5-A – Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 07.15 Wib bertempat didepan Kebun Binatang – Surabaya Jl. Setail Kecamatan Wonokromo – Surabaya atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri yaitu “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat atau menghapuskan piutang “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------ Pada awalnya pada bulan Oktober 2023 terdakwa RUDI FERDIANSYAH alias ARDI alias DANIAL Bin BAKRIN berkenalan dengan ERLITA RUSDIANA melalui aplikasi TANTAN dimana saat itu terdakwa mengaku bernama ARDI. Lalu terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA untuk bertemu di Starbucks Jl. Ngagel – Surabaya. Lalu beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA untuk bertemu lagi didepan taman ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo - Surabaya dan pada hari Jum at tanggal 3 Nopember 2023 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA untuk bertemu lagi didepan taman ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo – Surabaya dimana setiap kali terdakwa datang selalu naik ojek sedangkan ERLITA RUSDIANA mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam 160 tahun 2022 Nopol L-2963-AAY. Setelah bertemu lalu terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA jalan-jalan keliling Kota Surabaya diantaranya ke kampus PGRI Adi Buana, lalu makan di Hokben di Jl. Merr Rungkut – Surabaya serta mengajak ke Toko Indomaret di Jl. Ploso Timur Gang 5-A – Surabaya. Sesampai ditempat tersebut lalu terdakwa meminjam 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam 160 tahun 2022 Nopol L-2963-AAY milik ERLITA RUSDIANA dengan alasan akan menemui teman dan saudaranya tetapi sepda motor tersebut tidak dikembalikan kepada ERLITA RUSDIANA melainkan dijual kepada orang lain tanpa seijin ERLITA RUSDIANA sebagai pemilik sepeda motor tersebut dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa. ----------------- Akibat perbuatan terdakwa, ERLITA RUSDIANA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 29.800.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------- Kemudian terdakwa melakukan perbuatan lagi yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi DYAH WULANDARI melalui aplikasi Tinder dimana saat itu terdakwa mengaku bernama DANIAL. Lalu pada tanggal 16 Maret 2023 terdakwa mengajak DYAH WULANDARI utnuk bertemu didepan Apartemen Gunawangsa Manyar – Surabaya. beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 20 Desember 2023 terdakwa mengajak DYAH WULANDARI untuk bertemu lagi didepan Apartemen Gunawangsa Manyar – Surabaya dimana saat itu terdakwa mengajak DYAH WULANDARI utnuk masuk kedalam kamar apartemen Gunawangsa yang disewanya selama 5 hari saja. Lalu pada tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengajak DYAH WULANDARI utnuk bertemu lagi didepan Apartemen Gunawangsa Manyar – Surabaya dimana saat itu DYAH WULANDARI mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda vario 150 tahun 2016 warna putih merah Nopol : W-4577-AI. Selanjutnya terdakwa dan DYAH WULANDARI berboncengan naik sepeda motor milik DYAH WULANDARI menuju tempat kerja DYAH WULANDARI di Kebun Binatang – Surabaya Jl. Setail Kecamatan Wonokromo – Surabaya. Setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik DYAH WULANDARI dengan alasan akan kerumah saudaranya tetapi sepda motor tersebut tidak dikembalikan kepada DYAH WULANDARI melainkan dijual kepada orang lain tanpa seijin DYAH WULANDARI sebagai pemilik sepeda motor tersebut dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa. ----------------- Bahwa perkataan – perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada saksi ERLITA RUSDIANA dan saksi DYAH WULANDARI yang mengatakan bahwa terdakwa bernama ARDI dan juga bernama DANIAL tersebut adalah tidak benar karena nama terdakwa yang sebenarka adalah RUDI FERDIANSYAH, selain itu juga terdakwa dalam meminjam sepeda motor milik saksi ERLITA RUSDIANA dan saksi DYAH WULANDARI dengan alas an untuk menemui saudaranya adalah hanya perkataan-perkataan bohong dari terdakwa saja agar bisa meminjam dan membawa sepeda motor milik saksi ERLITA RUSDIANA dan saksi DYAH WULANDARI karena sebelumnya terdakwa sudah mempunyai rencana untuk membawa lalu menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa serta untuk membayar hutang. ------------------------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, DYAH WULANDARI mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa RUDI FERDIANSYAH alias ARDI alias DANIAL Bin BAKRIN pada hari Jum at tanggal 3 Nopember 2023 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Toko Indomaret Jl. Ploso Timur Gang 5-A – Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 07.15 Wib bertempat didepan Kebun Binatang – Surabaya Jl. Setail Kecamatan Wonokromo – Surabaya atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri yaitu “ dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya pada bulan Oktober 2023 terdakwa RUDI FERDIANSYAH alias ARDI alias DANIAL Bin BAKRIN berkenalan dengan ERLITA RUSDIANA melalui aplikasi TANTAN dimana saat itu terdakwa mengaku bernama ARDI. Lalu terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA untuk bertemu di Starbucks Jl. Ngagel – Surabaya. Lalu beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA untuk bertemu lagi didepan taman ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo - Surabaya dan pada hari Jum at tanggal 3 Nopember 2023 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA untuk bertemu lagi didepan taman ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo – Surabaya dimana setiap kali terdakwa datang selalu naik ojek sedangkan ERLITA RUSDIANA mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam 160 tahun 2022 Nopol L-2963-AAY. Setelah bertemu lalu terdakwa mengajak ERLITA RUSDIANA jalan-jalan keliling Kota Surabaya diantaranya ke kampus PGRI Adi Buana, lalu makan di Hokben di Jl. Merr Rungkut – Surabaya serta mengajak ke Toko Indomaret di Jl. Ploso Timur Gang 5-A – Surabaya. Sesampai ditempat tersebut lalu terdakwa meminjam 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam 160 tahun 2022 Nopol L-2963-AAY milik ERLITA RUSDIANA dengan alasan akan menemui teman dan saudaranya tetapi sepda motor tersebut tidak dikembalikan kepada ERLITA RUSDIANA melainkan dijual kepada orang lain tanpa seijin ERLITA RUSDIANA sebagai pemilik sepeda motor tersebut dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa. ----------------- Akibat perbuatan terdakwa, ERLITA RUSDIANA mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 29.800.000,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------- Kemudian terdakwa melakukan perbuatan lagi yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa berkenalan dengan saksi DYAH WULANDARI melalui aplikasi Tinder dimana saat itu terdakwa mengaku bernama DANIAL. Lalu pada tanggal 16 Maret 2023 terdakwa mengajak DYAH WULANDARI utnuk bertemu didepan Apartemen Gunawangsa Manyar – Surabaya. beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 20 Desember 2023 terdakwa mengajak DYAH WULANDARI untuk bertemu lagi didepan Apartemen Gunawangsa Manyar – Surabaya dimana saat itu terdakwa mengajak DYAH WULANDARI utnuk masuk kedalam kamar apartemen Gunawangsa yang disewanya selama 5 hari saja. Lalu pada tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengajak DYAH WULANDARI utnuk bertemu lagi didepan Apartemen Gunawangsa Manyar – Surabaya dimana saat itu DYAH WULANDARI mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Honda vario 150 tahun 2016 warna putih merah Nopol : W-4577-AI. Selanjutnya terdakwa dan DYAH WULANDARI berboncengan naik sepeda motor milik DYAH WULANDARI menuju tempat kerja DYAH WULANDARI di Kebun Binatang – Surabaya Jl. Setail Kecamatan Wonokromo – Surabaya. Setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik DYAH WULANDARI dengan alasan akan kerumah saudaranya tetapi sepda motor tersebut tidak dikembalikan kepada DYAH WULANDARI melainkan dijual kepada orang lain tanpa seijin DYAH WULANDARI sebagai pemilik sepeda motor tersebut dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa. ----------------- Akibat perbuatan terdakwa, DYAH WULANDARI mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |