Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1519/Pid.B/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. SABARI BIN KARMAIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1519/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4162/M.5.43/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARI BIN KARMAIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-3006/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

SABARI BIN KARMAIN (ALM)

Tempat lahir

:

Blora

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 24 April 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Mojowetan RT. 06 RW. 08 Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 23 Mei 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juli 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa SABARI BIN KARMAIN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di  depan warung DIVA alamat Jalan Citra Raya, Kelurahan Made, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SABARI BIN KARMAIN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di  depan warung DIVA alamat Jalan Citra Raya, Kelurahan Made Kecamatan Lakarsantri Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di depan warung DIVA alamat Jalan Citra Raya, Kelurahan Made, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Terdakwa melalukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna biru, dengan cara Terdakwa melakukan Top up sebesar Rp.50.000,00, kemudian deposit dengan nomor hand phone 081229626686, selanjutnya masuk ke situs “STARLINK4D” dengan username “Dientotterus” dan password “terusgacor12”, selanjutnya masuk menu slot pilih “pgsoft” pilih “mahjongways2”. Kemudian Terdakwa pilih pasang taruhan Rp.400/0,40K selanjutnya pilih putaran 10 kali dan tekan mulai, setelah itu Terdakwa melakukan permainan dengan saldo Rp.400,00/0,40K untuk sekali putaran dengan disertai gambar pilihan dan Terdakwa menyetel setiap kali putaran sebanyak 10 kali putaran. Diketahui bahwa apabila dalam setiap putaran tersebut menang maka saldo Terdakwa akan bertambah secara otomatis dan apabila kalah maka saldo Terdakwa akan berkurang secara otomatis, dan apabila ada kemenangan dalam permainan tersebut maka saldo Terdakwa akan bertambah dan menariknya melalui MBANGKING BRI;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian datang di depan warung DIVA alamat Jalan Citra Raya, Kelurahan Made, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk Redmi warna biru milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “STARLINK4D” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk mencari kemenangan dan untuk kepentingan pribadi;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303 bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 08 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya