| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan memiliki kekuatan hukum dan sah secara hukum, dokumen dan surat-surat yang dimiliki Penggugat yaitu :
- Kutipan Risalah Lelang Nomor : 509/65/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Bali Dan Nusa Tenggara KPKNL Denpasar tanggal 2 September 2024.
- Surat Roya Hak Tanggungan tanggal 6 Maret 2014.
- Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 509/65/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Bali Dan NusaTenggara KPKNL Denpasar tanggal 2 September 2024 memiliki kekuatan hukum dan sah secara hukum.
- Menyatakan Penggugat berhak dan sebagai pemilik dari tanah dan bangunan sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 3820 Gambar Situasi tanggal 2-8-1997, Nomor : 4076/1997, Luas : 1575 m?2; tertulis atas nama Pemegang Hak : DHARMA WIRA WIJAYA.
- Menyatakan Sita Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) dalam perkara Nomor: 776/Pdt.G/2018/PN.Surabaya yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidak membatalkan atau menghalangi proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 3820, Gambar Situasi tanggal 2-8-1997, Nomor : 4076/1997, Luas : 1575 m?2; tertulis atas nama Pemegang Hak : DHARMA WIRA WIJAYA menjadi atas nama SHOFWAN HADI (Penggugat).
- Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 3820, Gambar Situasi tanggal 2-8-1997, Nomor : 4076/1997, Luas : 1575 m?2; tertulis atas nama Pemegang Hak : DHARMA WIRA WIJAYA menjadi atas nama SHOFWAN HADI (Penggugat).
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini kepada Penggugat secara kontan, tunai dan seketika.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
|