Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian AYAH PEMOHON atas nama SUPANGAT, lahir di Madiun pada tanggal 5 September 1957 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 9 Februari 2000, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SUPANGAT, lahir di Surabaya pada tanggal 5 September 1957 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 9 Februari 2000 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|