Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1481/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H SEMY MATTINAHORUW anak dari MARKUS MATTINAHORUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1481/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3048/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMY MATTINAHORUW anak dari MARKUS MATTINAHORUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa SEMY MATTINAHORUW anak dari MARKUS MATTINAHORUW pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jl. Dukuh Kupang I No. 121-123, Kota Surabaya tepatnya di Kantor PT Sean Bumi Indo, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Saksi Korban bersama dengan saudara SANDRO dan saudara BASUKI beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo yang beralamat Kantaor di JI. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, bahwa maksud dan tujuan Saksi Korban bersama saudara SANDRO dan saudara BASUKI adalah untuk menemui Direktu PT. Sean Bumi Indo yang benama saudara ACHMAD AWALUL RIZAL, guna menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 (dua) unit Truk Merci yang telah menunggak pembayaran angsurannya masing-masing selama 4 Bulan dan 3 bulan. Selanjutnya setibanya Saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT. Sean Bumi Indo, Saksi Korban dan rekan-rekannya kemudian bertemu dengan seorang Perempuan yang merupakan salah satu Staf dari PT. Sean Bumi Indo, setelah Saksi Korban menyampaikan maksud dan Tujuannya berkunjung ke Kantor, kemudian Saksi Korban bersama rekannya di minta menunggu diruang tamu, setelah menunggu selama kurang lebih 30 Menit, Saksi Korban bersama rekannya tidak kunjung bertemu dengan saudara ACHMAD AWALUL RIZAL selaku Direktur PT. Sean Bumi Indo, selanjutnya Saksi Korban kemudian meminta saudara JANJTE untuk menghubungi Tersangka SEMY MATTINAHORUW selaku tangan kanan dari saudara ACHMAD AWALUL RIZAL dengan maksud memberitahukan bahwa dari PT. Mandiri Tunas Finance datang ke kantor PT. Sean Bumi Indo Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya.untuk menjelaskan tentang Penangguhan atau perihal Restruktur mengenai angsuran dua Unit Truk tangki Merci yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran angsurannya, selanjutnya Tersangka SEMY MATTINAHORUW kemudian meminta Saksi Korban bersama rekannya untuk tetap menunggu, kemudian tidak berselang lama, Tersangka SEMY MATTINAHORUW lalu tiba di PT. Sean bumi Indo Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX No. Pol. Lupa diparkir didepan pintu gerbang kantor PT. Sean bumi indo, kemudian Tersangka SEMY MATTINAHORUW lalu berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri Saksi Korban, kemudian tanpa alasan yang pasti, Tersangka lalu mencekik leher Saksi Korban sambil memaki Saksi Korban dengan kata-kata bangsat, selanjutnya Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Tersangka dari cenkraman leher Saksi Korban, kemudian setelah berhasil melepaskan cenkraman tangannya, kemudian Tersangka SEMY MATTINAHORUW lalu berlari masuk kedalam kantor dan mengambil senjata tajam jenis parang, selanjutnya Tersangka kemudian menempelkan senjata tajam parang tersebut ke leher sebelah kiri dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dengan tangannya sempat memberikan perlawanan dengan menahan Parang yang menempel pada lehernya, kemudian Tersangka lalu mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang mendapat penganiayaan dari Tersangka kemudian meninggalkan Kantor PT. Sian Bumi Indo bersama rekan-rekannya.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban LENDIK PRANDIKA mengalami luka gores atau luka sayat dibagian jari tengah dan jari manis tangan kirinya sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima Saksi sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan ;

Hasil Pemeriksaan

  • Didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri
  • Didapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri
  • Didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri

Kesimpulan ;

Luka tersebut diatas dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SEMY MATTINAHORUW anak dari MARKUS MATTINAHORUW pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jl. Dukuh Kupang I No. 121-123, Kota Surabaya tepatnya di Kantor PT Sean Bumi Indo, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa Orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan lain, dengan memakai kekerasa atau ancaman kekerasan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Saksi Korban bersama dengan saudara SANDRO dan saudara BASUKI beranjak dari Kantor Mandiri Tunas Finance Gresik mengunjungi Kantor PT. Sean Bumi Indo yang beralamat Kantaor di JI. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya, bahwa maksud dan tujuan Saksi Korban bersama saudara SANDRO dan saudara BASUKI adalah untuk menemui Direktu PT. Sean Bumi Indo yang benama saudara ACHMAD AWALUL RIZAL, guna menjelaskan Penangguhan atau Restruk angsuran Pembayaran Kredit 2 (dua) unit Truk Merci yang telah menunggak pembayaran angsurannya masing-masing selama 4 Bulan dan 3 bulan. Selanjutnya setibanya Saksi Korban bersama kedua rekannya di kantor PT. Sean Bumi Indo, Saksi Korban dan rekan-rekannya kemudian bertemu dengan seorang Perempuan yang merupakan salah satu Staf dari PT. Sean Bumi Indo, setelah Saksi Korban menyampaikan maksud dan Tujuannya berkunjung ke Kantor, kemudian Saksi Korban bersama rekannya di minta menunggu diruang tamu, setelah menunggu selama kurang lebih 30 Menit, Saksi Korban bersama rekannya tidak kunjung bertemu dengan saudara ACHMAD AWALUL RIZAL selaku Direktur PT. Sean Bumi Indo, selanjutnya Saksi Korban kemudian meminta saudara JANJTE untuk menghubungi Tersangka SEMY MATTINAHORUW selaku tangan kanan dari saudara ACHMAD AWALUL RIZAL dengan maksud memberitahukan bahwa dari PT. Mandiri Tunas Finance datang ke kantor PT. Sean Bumi Indo Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya.untuk menjelaskan tentang Penangguhan atau perihal Restruktur mengenai angsuran dua Unit Truk tangki Merci yang telah mengalami tunggakan dalam pembayaran angsurannya, selanjutnya Tersangka SEMY MATTINAHORUW kemudian meminta Saksi Korban bersama rekannya untuk tetap menunggu, kemudian tidak berselang lama, Tersangka SEMY MATTINAHORUW lalu tiba di PT. Sean bumi Indo Jl. Dukuh Kupang I / 121-123 Surabaya dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX No. Pol. Lupa diparkir didepan pintu gerbang kantor PT. Sean bumi indo, kemudian Tersangka SEMY MATTINAHORUW lalu berlari masuk kedalam Teras dan menghampiri Saksi Korban, kemudian tanpa alasan yang pasti, Tersangka lalu mencekik leher Saksi Korban sambil memaki Saksi Korban dengan kata-kata bangsat, selanjutnya Saksi Korban berusaha melepaskan tangan Tersangka dari cenkraman leher Saksi Korban, kemudian setelah berhasil melepaskan cenkraman tangannya, kemudian Tersangka SEMY MATTINAHORUW lalu berlari masuk kedalam kantor dan mengambil senjata tajam jenis parang, selanjutnya Tersangka kemudian menempelkan senjata tajam parang tersebut ke leher sebelah kiri dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dengan tangannya sempat memberikan perlawanan dengan menahan Parang yang menempel pada lehernya, kemudian Tersangka lalu mengacungkan parangnya ke arah rekan-rekan dari Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang mendapat penganiayaan dari Tersangka kemudian meninggalkan Kantor PT. Sian Bumi Indo bersama rekan-rekannya.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut, saksi korban LENDIK PRANDIKA mengalami luka gores atau luka sayat dibagian jari tengah dan jari manis tangan kirinya sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima Saksi sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan ;

Hasil Pemeriksaan

  • Didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri
  • Didapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri
  • Didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri

Kesimpulan ;

Luka tersebut diatas dapat diakibatkan oleh kekerasan benda tajam

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya