Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1860/Pid.Sus/2025/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H SUKANDAR BIN NABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1860/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4556/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKANDAR BIN NABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa SUKANDAR BIN NABI hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Tanah Merah No. 6-A RT 18 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi NOVIAN EKO SATRIA W, S.H., dan Saksi TAUFAN SYAHRIL melakukan penangkapan Terdakwaa saat berada di Jl. Tanah Merah No. 6-A RT 18 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan “HEECKERS” yang didalamnya berisi: 6 (enam) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika janis shabu dengan berat Netto + 0,891 (nol koma delapan sembilan satu) gram;
  2. 1 (satu) bandel klip plastic kecil kosong
  3. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) unit Handphone Oppo Type A17 warna biru dengan nomor: 083123040667
  5. 1 (satu) unit Handphone Oppo Type A5s warna biru dengan nomor: 081339563465
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotikan golongan I jenis shabu dengan berat netto + 5 (lima) gram dengan cara didapatkan dari Sdr. NO TATO (DPO). Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. NO TATO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wib dan bertemu di Giras / Warung Kopi daerah Jl. Pogot Surabaya. Kemudian Sdr. NO TATO memberikan barang berupa shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NO TATO. Setelah mengambil barang berupa shabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Jl. Tanah Merah No. 6-A RT 18 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Shabu sebanyak + 5 (lima) gram tersebut kemudia Terdakwa bagi-bagi menjadi 12 (dua belas) klip plastik kecil. Tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk diedarkan dan dijual kembali. Sebagian sudah berhasil Terdakwa edarkan dan jual sebanyak 6 (enam) klip plastik berisi shabu dan sisa 6 (enam) klip plastik lainnya berhasil disita oleh petugas Polisi. Dan Terdakwa mendapatkan total hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) yang dibeli oleh Sdr. JAHANA (DPO), Sdr. ARIPIN (DPO), Sdr. MARDI (DPO), Sdr. SUPRI (DPO), Sdr. DENGGOL (DPO), Sdr. IMAM (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. NO TATO (DPO) adalah untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04637/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 13517/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.396 gram;
  • 13518/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,197 gram;
  • 13519/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.120 gram;
  • 13520/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,067 gram;
  • 13521/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram;
  • 13522/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.009 gram;

 

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,891 (nol koma delapan sembilan satu).

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13517/2025/NNF,- s.d. 13522/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 04637/2025/NNF

  • 13517/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.396 gram;
  • 13518/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,197 gram;
  • 13519/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.120 gram;
  • 13520/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,067 gram;
  • 13521/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram;
  • 13522/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.009 gram;

Total netto barang bukti dikembalikan ± 0891 (nol koma delapan sembilan satu) gram.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa SUKANDAR BIN NABI hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Tanah Merah No. 6-A RT 18 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib Saksi NOVIAN EKO SATRIA W, S.H., dan Saksi TAUFAN SYAHRIL melakukan penangkapan Terdakwaa saat berada di Jl. Tanah Merah No. 6-A RT 18 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah kotak kecil bertuliskan “HEECKERS” yang didalamnya berisi: 6 (enam) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika janis shabu dengan berat Netto + 0,891 (nol koma delapan sembilan satu) gram;
  2. 1 (satu) bandel klip plastic kecil kosong
  3. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) unit Handphone Oppo Type A17 warna biru dengan nomor: 083123040667
  5. 1 (satu) unit Handphone Oppo Type A5s warna biru dengan nomor: 081339563465
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotikan golongan I jenis shabu dengan berat netto + 5 (lima) gram dengan cara didapatkan dari Sdr. NO TATO (DPO). Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. NO TATO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wib dan bertemu di Giras / Warung Kopi daerah Jl. Pogot Surabaya. Kemudian Sdr. NO TATO memberikan barang berupa shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NO TATO. Setelah mengambil barang berupa shabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Jl. Tanah Merah No. 6-A RT 18 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Shabu sebanyak + 5 (lima) gram tersebut kemudia Terdakwa bagi-bagi menjadi 12 (dua belas) klip plastik kecil. Tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk diedarkan dan dijual kembali. Sebagian sudah berhasil Terdakwa edarkan dan jual sebanyak 6 (enam) klip plastik berisi shabu dan sisa 6 (enam) klip plastik lainnya berhasil disita oleh petugas Polisi. Dan Terdakwa mendapatkan total hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) yang dibeli oleh Sdr. JAHANA (DPO), Sdr. ARIPIN (DPO), Sdr. MARDI (DPO), Sdr. SUPRI (DPO), Sdr. DENGGOL (DPO), Sdr. IMAM (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. NO TATO (DPO) adalah untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04637/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 13517/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.396 gram;
  • 13518/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,197 gram;
  • 13519/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.120 gram;
  • 13520/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,067 gram;
  • 13521/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram;
  • 13522/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.009 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,891 (nol koma delapan sembilan satu).

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13517/2025/NNF,- s.d. 13522/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 04637/2025/NNF

  • 13517/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.396 gram;
  • 13518/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,197 gram;
  • 13519/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.120 gram;
  • 13520/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,067 gram;
  • 13521/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram;
  • 13522/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.009 gram;

Total netto barang bukti dikembalikan ± 0891 (nol koma delapan sembilan satu) gram.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya