Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.PT Eka Dharma Jaya Sakti
2.PT Raudhah Energi Nusantara
PT Fazar Utama Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Eka Dharma Jaya Sakti
2PT Raudhah Energi Nusantara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Fachrurrozi S.H.PT Eka Dharma Jaya Sakti
2Yusuf Fachrurrozi S.H.PT Raudhah Energi Nusantara
Termohon
NoNama
1PT Fazar Utama Abadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan permohonan PKPU dari PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.      Menetapkan TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3.      Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU ini;

 

4.      Mengangkat Saudara :

 

  1. Dr. Kevin Kogin, S.H., M.H., CLA., CPL., CPCLE., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-74.AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021, yang berkantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partners Atelier of Law Avocats a la Cour Jl. Bintoro No. 19, Tegalsari, Surabaya.
  2. Anju Vrickles Harahap, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-212.AH.04.05-2023 tertanggal 14 Desember 2023, yang berkantor di Law Firm Harama Sayitno & Co., Menara Bidakara 2, Annex Building Lt. 4, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta Selatan.
  3. Ricky Andyva Hutasoit, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU 194.AH.04.05-2025 tertanggal 4 Agustus 2025, yang berkantor di Jl. Kp. Pisangan, RT/RW. 014/004, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
  4. Deny Surya Pranata Purba, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-157.AH.04.05-2024 tertanggal 22 Agustus 2024, yang berkantor di Purba Hardyanto Law Office, DBS Bank Tower Lt. 28, Ciputra World One, Jl. Prof Dr. Satrio, Kav. 3-5, Jakarta Selatan.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

5.      Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

 

6.      Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan

 

7.      Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak