Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1551/Pid.Sus/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | MOH WAHYUDI BIN ABUYAMIN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 1551/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 3689 / M.5.10.3 / Enz.2 / 07 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
---------Bahwa terdakwa MOH. WAHYUDI Bin ABU YAMIN (ALM.) pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilili perkara tersebut “ dengan sengaja mengadakan , memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau persyaratan keamanan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi staandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (3) , Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------- - Berawal pada hari Rabu tanggal tanggal 03 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib sdr Moh Heri (di proese Mabes Polri ) menawarkan 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ kepada terdakwa untuk dijual dari hasil penjualan tersebut uangnya akan diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui. Kemudian pada hari kamis tanggal 04 Jum’at 2025 sekitar pukul 18.00 Wib sdr Moh Heri mengirim serlok / gambar dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL” yang sudah diranjau di seberang Indomaret Jalan Raya Tanjung sari Kota Surabaya lalu terdakwa berangkat untuk megambil2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sesuai serlok yang diberikan oleh sdr Moh Heri kemudian oleh terdakwa 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ dibawa pulang ke rumahnya SimoPomahan Gang 6 Kali Nomor 35 Kelurahan Simo mulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya dan dipecah-pecah menjadi beberapa bungkus klip kecil dan setiap 1 (satu bungkus klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ oleh terdakwa di jual seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) , kemudian pada tanggal 08 Mei 2025 sekitar 16.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Iqwan Hanafi menawarkan obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sekitar pukul 20.00 Wib saksi Iqwan Hanafi datang ke rumahnya terdakwa Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya dan membeli sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) - Bahwa terdakwa Moh Wahyudi Bin Abu Yamin mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat keras obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sebesar Rp, 5.000.000 (lima juta rupiah) - Bahwa pada hari Jum’at 09 Mei 2025 saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ditempat kos terdakwa Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya sering digunakan peredaran keras obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ mendapat informasi tersebut lalu saksi saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana melakukan penyelidikan, sekira pukul 09 .00 Wib saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana bersama Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di tempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya ditemukan diatas meja televisi 16 (enam belas) bungkus plastic berisi 160 (seratus enam puluh) butir obat keras pil berwarna putih berlogo “LL” didalam bungkus rokok Neslite, 231 (dua ratus tiga puluh satu ) butir obat keras pil berwarna putih berlogo “ LL “ di dalam mangkok warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) didalam dompet dan 2 (dua) buah botol kosong bekas tempat obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ ditemukan didalam kardus warna coklat 1 (satu) unit Hand Phone warna biru muda diatas televisi selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut . - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB : 04164/NOF/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 13288 /2025/ NOF berupa 160 ( seratus enam puluh) butir obat keras berwarna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 33,850 ( tiga tiga koma delapan lima nol) gram dan sampel barang bukti nomor : 13289 /2025/ NOF berupa 231 ( dua ratus tiga puluh satu ) butir obat keras berwarna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 49,710 ( empat sembilan koma tujuh satu nol) tiga koma delapan lima nol) gram nama terdakwa Moh Wahyudi Bin Abu Yamin adalah benar tablet bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun phikotropika, tetapi termasuk obat keras -------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2), (3) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Atau Kedua
---------Bahwa terdakwa MOH. WAHYUDI Bin ABU YAMIN (ALM.) pada hari Kamis tanggal 08 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilili perkara tersebut “ tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 (1), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut - Berawal pada hari Rabu tanggal tanggal 03 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib sdr Moh Heri (di proese Mabes Polri ) menawarkan 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ kepada terdakwa untuk dijual dari hasil penjualan tersebut uangnya akan diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui. Kemudian pada hari kamis tanggal 04 Jum’at 2025 sekitar pukul 18.00 Wib sdr Moh Heri mengirim serlok / gambar dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL” yang sudah diranjau di seberang Indomaret Jalan Raya Tanjung sari Kota Surabaya lalu terdakwa berangkat untuk megambil2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sesuai serlok yang diberikan oleh sdr Moh Heri kemudian oleh terdakwa 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ dibawa pulang ke rumahnya SimoPomahan Gang 6 Kali Nomor 35 Kelurahan Simo mulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya dan dipecah-pecah menjadi beberapa bungkus klip kecil dan setiap 1 (satu bungkus klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ oleh terdakwa di jual seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) , kemudian pada tanggal 08 Mei 2025 sekitar 16.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Iqwan Hanafi menawarkan obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sekitar pukul 20.00 Wib saksi Iqwan Hanafi datang ke rumahnya terdakwa Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya dan membeli sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) - Bahwa terdakwa Moh Wahyudi Bin Abu Yamin mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat keras obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sebesar Rp, 5.000.000 (lima juta rupiah) - Bahwa pada hari Jum’at 09 Mei 2025 saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat ditempat kos terdakwa Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya sering digunakan peredaran keras obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ mendapat informasi tersebut lalu saksi saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana melakukan penyelidikan, sekira pukul 09 .00 Wib saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana bersama Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di tempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya ditemukan diatas meja televisi 16 (enam belas) bungkus plastic berisi 160 (seratus enam puluh) butir obat keras pil berwarna putih berlogo “LL” didalam bungkus rokok Neslite, 231 (dua ratus tiga puluh satu ) butir obat keras pil berwarna putih berlogo “ LL “ di dalam mangkok warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) didalam dompet dan 2 (dua) buah botol kosong bekas tempat obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ ditemukan didalam kardus warna coklat 1 (satu) unit Hand Phone warna biru muda diatas televisi selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut . - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB : 04164/NOF/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 13288 /2025/ NOF berupa 160 ( seratus enam puluh) butir obat keras berwarna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 33,850 ( tiga tiga koma delapan lima nol) gram dan sampel barang bukti nomor : 13289 /2025/ NOF berupa 231 ( dua ratus tiga puluh satu ) butir obat keras berwarna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 49,710 ( empat sembilan koma tujuh satu nol) tiga koma delapan lima nol) gram nama terdakwa Moh Wahyudi Bin Abu Yamin adalah benar tablet bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun phikotropika, tetapi termasuk obat keras -------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 (1) Ayat Jo Pasal 145 (1) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |