Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1170/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.ROGINTA SIRAIT, SH
2.NOVITA MAHARANI, SH.,MH
MUHAMAD NUR RAVI alias LOWE bin ACHMAD MUADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1170/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 5474/M.5.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROGINTA SIRAIT, SH
2NOVITA MAHARANI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NUR RAVI alias LOWE bin ACHMAD MUADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI pada pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah kos yang beralamat di Jl. Petemon 3 No.34-B Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika jenis Sabu Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 2,091 gram ,yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

-            Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 Wib telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI, ketika sedang duduk-duduk diteras depan rumah yang beralamat di Jl. Petemon 3 No.34-B Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya.  

 

-         Bahwa setelah terdakwa terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / pakaiannya dan rumah atau tempat tinggal/tempat tertutup lainnya kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu ada pada kamar kos terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI yang beralamat di Jl. Petemon 3 No.34-B Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya dan kemudian petugas menemukan barang bukti berupa :   

  1.  28 (dua puluh delapan) klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sebagai berikut :
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya

ditemukan di dalam 1 (satu) buah tempat kaca mata dan 1 (satu) buah kotak plastic kecil yang saya letakkan di atas lantai dalam kamar kos saya di Jl. Petemon 3 No. 34-B Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya. Sehingga total barang bukti sabu yang telah disita sebanyak 28 (dua puluh delapan) klip plastik berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) seluruhnya kurang lebih 10 (sepuluh) Gram beserta bungkus plastiknya.

 

b.         1 (satu) buah timbangan elektrik.

c          1 (satu) buah gunting.

d.         1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik.

e.         1 (satu) buah tempat kaca mata.

f.          1 (satu) buah kotak plastic kecil.

g.         1 (satu) buah bong / seperangkat alat hisab sabu.

h.         1 (satu) buah pipet kaca.

i.          1 (satu) buah korek api.

ditemukan di dalam lemari pakaian dalam kamar kos saya di Jl. Petemon 3 No. 34-B Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya.

j.          1 (satu) handphone merk Redmi 9-C warna biru dengan IMEI 1 : 867304054732621 dan IMEI 2  : 867304054732639 serta nomer whatsapp 088991643470 dan 087859351263.

ditemukan di atas lantai dalam kamar kos saya di Jl. Petemon 3 No. 34-B Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya

           

-           Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI mendapatkan / menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. IWAN als KOPLO (DPO) yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 16.30 Wib, dengan bertemu secara langsung (cod) di lapangan parkiran mobil di Jl. Petemon Gg. 4 Surabaya.

 

-           Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI setelah menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. IWAN als KOPLO (DPO) saat itu yaitu dimasukan kedalam plastik kecil dengan menjadi 3 (tiga) ukuran paket. Dan setelahmembagi / memecah sabu tersebut kemudian sabu siap untuk dijual / diedarkan kembali.

 

-           Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI menjual sabu kepada pembeli / pasien selama ini yaitu pasien menghubungi melalui pesan whatsapp dan menyampaikan akan membeli sabu sesuai yang diinginkan dan menyediakan paketan sabu tiga macam paketan  yaitu ada yang harga Rp 100.000,  Rp 150.000 dan harga Rp 300.000 Kemudian menyuruh pembeli untuk melakukan transaksi di depan gang kos terdakwa di Jl. Petemon 3 Surabaya.Pada saat bertemu dengan pembeli  pembayarannya bisa cash/tunai dan ada juga yang ditransfer ke rekening dana milik terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI yaitu dengan nomor akun 088991643470 yang kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim.

 

-            Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI tersebut untuk menawarkan dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika jenis Sabu tersebut adalah tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

 

-            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomer lab : 01880/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 05502/2026/NNF s.d. 05529/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 2,091 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-           Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti HP Nomer Lab : 1879/FKF/2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 281/2026/FKF berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9-C warna biru dengan IMEI 1 : 867304054732621 dan IMEI 2  : 867304054732639 serta nomer whatsapp 088991643470 dan 087859351263 adalah benar tidak ditemukan data pada barang bukti karena mobile phone tidak bisa menyala yang sesuai dengan maksud dan tujuan pmeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI pada pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah kos yang beralamat di Jl. Petemon 3 No.34-B Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 2,091 gram ,yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

-            Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 Wib telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh Saksi NOVI TRI SETYAWAN,S.Pd.,M.H dan Saksi W. GUNTUR ADINAS T,SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Jatim terhadap terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI, ketika sedang duduk-duduk diteras depan rumah yang beralamat di Jl. Petemon 3 No.34-B Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya.  

 

-         Bahwa setelah terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / pakaiannya dan rumah atau tempat tinggal/tempat tertutup lainnya kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu ada pada kamar kos terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI yang beralamat di Jl. Petemon 3 No.34-B Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya dan kemudian petugas menemukan barang bukti berupa :

           

  1.  28 (dua puluh delapan) klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sebagai berikut :
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya

ditemukan di dalam 1 (satu) buah tempat kaca mata dan 1 (satu) buah kotak plastic kecil yang saya letakkan di atas lantai dalam kamar kos saya di Jl. Petemon 3 No. 34-B Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya. Sehingga total barang bukti sabu yang telah disita sebanyak 28 (dua puluh delapan) klip plastik berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) seluruhnya kurang lebih 10 (sepuluh) Gram beserta bungkus plastiknya.

 

b.         1 (satu) buah timbangan elektrik.

c          1 (satu) buah gunting.

d.         1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik.

e.         1 (satu) buah tempat kaca mata.

f.          1 (satu) buah kotak plastic kecil.

g.         1 (satu) buah bong / seperangkat alat hisab sabu.

h.         1 (satu) buah pipet kaca.

i.          1 (satu) buah korek api.

ditemukan di dalam lemari pakaian dalam kamar kos saya di Jl. Petemon 3 No. 34-B Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya.

j.          1 (satu) handphone merk Redmi 9-C warna biru dengan IMEI 1 : 867304054732621 dan IMEI 2  : 867304054732639 serta nomer whatsapp 088991643470 dan 087859351263.

ditemukan di atas lantai dalam kamar kos saya di Jl. Petemon 3 No. 34-B Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya

 

-            Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD NUR RAVI als LOWE bin ACHMAD MUADI tersebut untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

 

-            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomer lab : 01880/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 05502/2026/NNF s.d. 05529/2026/NNF berupa kristal warna putih dengan berat netto 2,091 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-           Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti HP Nomer Lab : 1879/FKF/2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomer : 281/2026/FKF berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9-C warna biru dengan IMEI 1 : 867304054732621 dan IMEI 2  : 867304054732639 serta nomer whatsapp 088991643470 dan 087859351263 adalah benar tidak ditemukan data pada barang bukti karena mobile phone tidak bisa menyala yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan pada BAB IV)

 

           

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya