Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2336/05/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : YAN AVIKY BIN GUNADI (ALM);
Nomor Identitas : 3578191504860002;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/ 15 April 1986;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Uka, Gg. 7B, No. 46, RT.004/RW.002, Kel/Desa Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Lulus)
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 Maret 2025 s/d 20 Maret 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polrertabes Surabaya, sejak tanggal 20 Maret 2025 s.d. tanggal 08 April 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
Perpanjangan PN:
|
:
|
Rutan Polrertabes Surabaya, sejak tanggal 09 April 2025 s.d. tanggal 18 Mei 2025;
Rutan Polrertabes Surabaya, sejak tanggal 19 Mei 2025 s.d. tanggal 17 Juni 2025;
|
|
:
|
Rutan Klas Surabaya, sejak tanggal 22 Mei 2025 s.d. tanggal 10 Juni 2025;
|
|
|
Rutan Klas Surabaya, sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 10 Juli 2025;
|
- Dakwaan :
KESATU
--------------Bahwa ia Terdakwa YAN AVIKY BIN GUNADI (ALM), pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 12.50 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos No. 4 Green Pakal Sumberan, Jl. Pakal Sumberan, Gg. III, Kaveling No. 4 Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah menerima Narkotika jenis Sabu dari KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polrestabes Surabya Nomor : DPO/140/IV/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) sebanyak 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam sebuah kotak kecil, yang mana KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO) meminta Terdakwa untuk menjual semua narkotika tersebut dengan harga sekitar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket/bungkus, dengan upah yang dijanjikan oleh KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO) kepada Terdakwa jika Terdakwa telah menjual sabu tersebut adalah sekitar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per poket/bungkusnya.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah beberapa kali menjual sabu diantaranya kepada Sdr. TILE (DPO) sebanyak 4x (empat kali), Sdr. HERMAN (DPO) sebanyak 3x (tiga kali), Sdr. MIOS (DPO) sebanyak 2x (dua kali). Cara Terdakwa menjual sabu adalah jika ada pembeli yang memesan sabu kepada Terdakwa, maka Terdakwa akan memesankan sabu kepada KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO), sementara untuk pembayarannya, para pembeli langsung menyerahkan kepada Terdakwa, dan Terdakwa akan membayarkan kepada KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO), selanjutnya penyerahan dan pengiriman narkotika jenis sabu dilakukan oleh KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO). Adapun upah yang telah Terdakwa terima dari KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO) sekitar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang mana pada tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 11.25 WIB, Terdakwa telah menerima pembayaran sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA dari Sdr. LAKON yang memesan sabu dari Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul tanggal 13.00 WIB, Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi REDI TEGUH SAPUTRA, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di kamar kos No. 4 Green Pakal Sumberan, Jl. Pakal Sumberan, Gg. III, Kaveling No. 4 Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam sebuah kotak kecil di dalam saku celana panjang warna Abu-abu bagian depan sebelah Kanan yang digunakan oleh Terdakwa saat itu, berupa :
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 2.163 gram, dengan rincian berat Netto masing-masing: 1) ±0.441 gram; 2). ± 0.308 gram; 3) ±0,303 gram; 4). ±0,142 gram; 5). ±0,134 gram; 6) ±0,139 gram; 7) ±0,077 gram; 8). ±0,160 gram; 9) ±0.071 gram; 10) ±0,070 gram; 11) ±0,087 gram; 12). ± 0.082 gram; 13). ±0,078 gram; 14) ±0,071 gram;
- 4 (empat) buah potongan isolasi warna Hitam;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik, ditemukan di dalam kamar kos KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO);
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y-17 wama Biru Metalik, ditemukan di samping Terdakwa.
selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02746/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 07042/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,411 gram;
- 07043/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto± 0,308 gram;
- 07044/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,303 gram;
- 07045/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,142 gram;
- 07046/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,134 gram;
- 07047/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,139 gram;
- 07048/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,077 gram;
- 07049/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,160 gram;
- 07050/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,071 gram;
- 07051/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,070 gram;
- 07052/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,087 gram;
- 07053/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,082 gram;
- 07054/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,078 gram;
- 07055/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,071 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07042/2025/NNF.- s.d. 07055/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
-
- 07042/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto +0,391 gram;
- 07043/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,288 gram;
- 07044/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,281 gram;
- 07045/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,122 gram.
- 07046/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto +0,113 gram;
- 07047/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,119 gram;
- 07048/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,058 gram.
- 07049/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,143 gram;
- 07050/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,054 gram;
- 07051/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram;
- 07052/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,067 gram;
- 07053/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,063 gram;
- 07054/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,058 gram;
- 07055/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,050 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------ia Terdakwa YAN AVIKY BIN GUNADI (ALM), pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos No. 4 Green Pakal Sumberan, Jl. Pakal Sumberan, Gg. III, Kaveling No. 4 Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi REDI TEGUH SAPUTRA, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di kamar kos No. 4 Green Pakal Sumberan, Jl. Pakal Sumberan, Gg. III, Kaveling No. 4 Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam sebuah kotak kecil di dalam saku celana panjang warna Abu-abu bagian depan sebelah Kanan yang digunakan oleh Terdakwa saat itu, berupa :
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 2.163 gram, dengan rincian berat Netto masing-masing: 1) ±0.441 gram; 2). ± 0.308 gram; 3) ±0,303 gram; 4). ±0,142 gram; 5). ±0,134 gram; 6) ±0,139 gram; 7) ±0,077 gram; 8). ±0,160 gram; 9) ±0.071 gram; 10) ±0,070 gram; 11) ±0,087 gram; 12). ± 0.082 gram; 13). ±0,078 gram; 14) ±0,071 gram;
- 4 (empat) buah potongan isolasi warna Hitam;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik, ditemukan di dalam kamar kos KAJI MUJI Alias SOPIRRR Alias MUDJIANTO (DPO);
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y-17 wama Biru Metalik, ditemukan di samping Terdakwa.
selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02746/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 07042/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,411 gram;
- 07043/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto± 0,308 gram;
- 07044/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,303 gram;
- 07045/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,142 gram;
- 07046/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,134 gram;
- 07047/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,139 gram;
- 07048/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,077 gram;
- 07049/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,160 gram;
- 07050/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,071 gram;
- 07051/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,070 gram;
- 07052/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,087 gram;
- 07053/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,082 gram;
- 07054/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto±0,078 gram;
- 07055/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,071 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07042/2025/NNF.- s.d. 07055/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
-
- 07042/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto +0,391 gram;
- 07043/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,288 gram;
- 07044/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,281 gram;
- 07045/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,122 gram.
- 07046/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto +0,113 gram;
- 07047/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,119 gram;
- 07048/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,058 gram.
- 07049/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,143 gram;
- 07050/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,054 gram;
- 07051/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,051 gram;
- 07052/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,067 gram;
- 07053/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,063 gram;
- 07054/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,058 gram;
- 07055/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,050 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
|
SURABAYA, 10 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001
|
|