| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
875/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MOHAMAD TAUFIQURRAHMAN,S.H, M.H | Hj. Siyamah |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- enerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan cara membayar tanah yang berkedudukan Jl. Kedung Anyar I/30 Surabaya yang telah dicatat sebagai daftar inventaris barang Pemerintah kota Surbaya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) atau mengeluarkan tanah Jl. Kedung Anyar I/30 Surabaya dari daftar inventaris barang Pemerintah kota Surbaya dan mengembalikannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Tergugat sebesar Rp 1 (Satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |