Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama yang tertulis dan dibaca SANI RAHARJA LIM atau disebut juga SANI RAHARJA dalam dokumen-dokumen administrasi kependudukan, dalam sertipikat tanah, maupun seluruh dokumen-dokumen tertulis yang relevan lainnya, adalah orang yang sama.
- Menetapkan nama PEMOHON yang tercantum dalam:
- Nama “LIEM TJING SOEI” yang tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 2/1960, yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Kota Samarinda pada 4 April 1960;
- Nama “LIEM TJING SOEI” yang tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/1987;
- Nama “LIEM TJING SOEI” yang telah berubah menjadi “SANI RAHARJA” berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 222/Pdt/P/1987/PN.Smda Tertanggal 30 September 1987;
- Nama “SANI RAHARJA LIM ” yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578216612640001, yang berlaku sejak 7 Juli 2012;
- Nama “SANI RAHARJA LIM ” yang tertera dalam paspor dengan Nomor Paspor E5690010, yang diterbitkan tertanggal 15 November 2023 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
seluruhnya adalah orang yang sama.
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|