Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2415/Pdt.P/2025/PN Sby sani raharja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2415/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sani raharja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.Lsani raharja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan nama yang tertulis dan dibaca SANI RAHARJA LIM atau  disebut juga SANI RAHARJA dalam dokumen-dokumen administrasi kependudukan, dalam sertipikat tanah,  maupun seluruh dokumen-dokumen tertulis yang relevan lainnya, adalah orang yang sama.

 

  1. Menetapkan nama PEMOHON yang tercantum dalam:
  1. Nama “LIEM TJING SOEI” yang tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 2/1960, yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Kota Samarinda pada 4 April 1960;
  2. Nama “LIEM TJING SOEI” yang tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/1987;
  3. Nama “LIEM TJING SOEI” yang telah berubah menjadi “SANI RAHARJA” berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 222/Pdt/P/1987/PN.Smda Tertanggal 30 September 1987;
  4. Nama SANI RAHARJA LIM ” yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578216612640001, yang berlaku sejak 7 Juli 2012;
  5. Nama “SANI RAHARJA LIM ” yang tertera dalam paspor dengan Nomor Paspor E5690010, yang diterbitkan tertanggal 15 November 2023 oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

seluruhnya adalah orang yang sama.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak