| Dakwaan |
ERTAMA6
----------Bahwa Ia Terdakwa EKO NOVIANTO Bin WARSIM, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Merpati III / 11 Gempol RT.003 RW.003 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Berawal sekira bulan Februari tahun 2025 Terdakwa iseng melihat iklan di facebook dan dari teman-teman sekitar sehingga Terdakwa tertarik untuk bermain Judi Online, lalu Terdakwa dengan menggunakan Handphone mengakses situs TOTO12 dan melakukan registrasi memnggunakan ID : Kacong2*2 dan Password: gacor*5, setelah berhasil mendaftarkan akun dan nomor rekening kemudian Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online ketika ada kesempatan dan memiliki uang.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WIB bertempat di rumah dan warung kopi sekitar rumah Terdakwa, Terdakwa memainkan judi online jenis PG SLOT tersebut dengan terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran Transfer menggunakan rekening Bank BCA Norek 6720738277 An. EKO NOVIANTO, kemudian Terdakwa menggunakan Handphone miliknya mengakses situs TOTO12 masuk ke menu permainan jenis Slot PRAGMATIG lalu memasang taruhan Rp.200,- s.d Rp.800.- per putaran/spin.
- Bahwa aturan permainan judi TOTO12 yang dilakukan Terdakwa ialah jika dari setiap putaran gambar yang muncul di layer terdapat minimal 4 (empat) gambar yang sama, maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan yang menjadi keuntungan Terdakwa dan sebaliknya jika dari setiap putaran tidak ada gambar minimal 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan Terdakwa beralih ke bandar yang menjadi kekalahan Terdakwa
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa EKO NOVIANTO Bin WARSIM, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Merpati III / 11 Gempol RT.003 RW.003 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal sekira bulan Februari tahun 2025 Terdakwa membuat akun permainan Judi Online di situs TOTO12 dengan tujuan dapat digunakan untuk turut serta dalam permainan Judi Online dengan ID : Kacong2*2 dan Password: gacor*5, yang dipergunakan ketika ada kesempatan dan memiliki uang.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah dan warung kopi sekitar rumah, Terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran Transfer menggunakan rekening Bank BCA Norek 6720738277 An. EKO NOVIANTO, kemudian Terdakwa menggunakan Handphone miliknya mengakses situs TOTO12 masuk ke menu permainan jenis Slot PRAGMATIG lalu memasang taruhan per putaran/spin.
- Bahwa aturan permainan judi TOTO12 yang dilakukan Terdakwa ialah jika dari setiap putaran gambar yang muncul di layer terdapat minimal 4 (empat) gambar yang sama, maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan yang menjadi keuntungan Terdakwa dan sebaliknya jika dari setiap putaran tidak ada gambar minimal 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan Terdakwa beralih ke bandar yang menjadi kekalahan Terdakwa
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.---
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Ia Terdakwa EKO NOVIANTO Bin WARSIM, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Merpati III / 11 Gempol RT.003 RW.003 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa Bermula pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 jam pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Merpati III / 11 Gempol RT.003 RW.003 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Saksi SUGIONO dan Saksi FANDY PRATAMA NUR A yang merupakan anggota kepolisian RI pada Polda Jatim mengamankan Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, dari hasil pemeriksaan Hanphone ditemukan riwayat permainan Judi Online yang dilakukan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di rumah dan warung kopi sekitar rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online melalui Handphone dengan cara terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran Transfer menggunakan rekening Bank BCA Norek 6720738277 An. EKO NOVIANTO, kemudian Terdakwa menggunakan Handphone miliknya mengakses situs TOTO12 masuk ke menu permainan jenis Slot PRAGMATIG lalu memasang taruhan per putaran/spin.
- Bahwa aturan permainan judi TOTO12 yang dilakukan Terdakwa ialah jika dari setiap putaran gambar yang muncul di layer terdapat minimal 4 (empat) gambar yang sama, maka taruhan Terdakwa dilipat gandakan yang menjadi keuntungan Terdakwa dan sebaliknya jika dari setiap putaran tidak ada gambar minimal 4 (empat) gambar yang sama maka uang taruhan Terdakwa beralih ke bandar yang menjadi kekalahan Terdakwa
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP |