Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
439/Pdt.G/2026/PN Sby 1.HJ. HARWATI
2.YUNI ANGGA ARIYANTA
2.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk -KCP GUBERNUR SURYO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 439/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. HARWATI
2YUNI ANGGA ARIYANTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung IrawanHJ. HARWATI
2Agung IrawanYUNI ANGGA ARIYANTA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk -KCP GUBERNUR SURYO
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KOTA SURABAYA I
2OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membuka kembali rekening atas nama HARWATI HJ (Penggugat I ) dengan nomor rekening 003521604607 agar para Penggugat I  dapat melanjutkan kewajibannya;
  3. Menyatakan menurut hukum proses lelang dan AYDA batal demi hukum terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1187 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1081 yang dilakukan pada tanggal 16 November 2023;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthamatigedaad) atas proses lelang dan ayda yang cacat formil serta Menetapkan sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1187 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1081 dikarenakan proses lelang yang dilakukan pada tanggal 16 November 2023 dilakukan secara melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat I sebesar Rp.8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah) dengan rincian:

Kerugian materiil :dengan adanya penutupan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I sejak sekira bulan Februari 2021 hingga saat ini menyebabkan Penggugat I  tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat I menyebabkan membengkaknya denda yang timbul akibat perbuatan dari Tergugat I apabila sesuai dengan perjanjian kredit disepakati denda sebesar 20% per tahun dari pinjaman pokok senilai Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

20% dari Rp.22.000.000.000 = Rp.4.400.000.000

Rp.4.400.000.000 X 2 tahun = Rp.8.800.000.000, maka kerugian materil yang dialami oleh Penggugat I  sebesar Rp.8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat I , tersitanya waktu dan pikiran para Penggugat I  serta biaya jasa advokat maka jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat I ;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari secara tunai, jika Tergugat I tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
  3. Menghukum  para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I dan tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak