Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Wibisono Wijono sebagai Direktur CV.Giovanni Sukses Makmur 1.SISILIA KONO
2.MAKSIMUS LAKE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wibisono Wijono sebagai Direktur CV.Giovanni Sukses Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANASTASIA HELENA STELLA, SHWibisono Wijono sebagai Direktur CV.Giovanni Sukses Makmur
Tergugat
NoNama
1SISILIA KONO
2MAKSIMUS LAKE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II beserta segala akibat hukumnya sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan besarnya uang kompensasi yang diterima Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) masing-masing sebesar Rp 882.840 (delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding, kasasi, perlawanan ataupun upaya-upaya hukum lainnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak