Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1392/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H 2.BAKHAT BAHADUR B K
3.SATYAM KUMAR
4.LIA TANIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 1392/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3224/M.5.10.3/Eku.2/ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKHAT BAHADUR B K[Penahanan]
2SATYAM KUMAR[Penahanan]
3LIA TANIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K bersama-sama dengan Terdakwa II SATYAM KUMAR dan Terdakwa III LIA TANIATI pada hari tanggal yang tidak dapat diingat bulan September 2024 sampai bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Jl.Kendangsari I blok G nomor 33 Kota Surabaya dan rumah kos Jl.Siwalankerto VIII Blok E-12 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 Bahwa awalnya pada bulan Desember 2024 saksi Abduhafidz Ramadhana dan saksi M.Ridho Bahar Harahap (Keduanya petugas dari kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya) mendapatkan informasi adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya di Jl.Kendangsari I blok G nomor 33 Surabaya yang diketahui keberadaan dan kegiatan warga negara asing tersebut diurus oleh Terdakwa III LIA TANIATI selanjutnya saat saksi Abduhafidz Ramadhana dan saksi M.Ridho Bahar Harahap dan tim dari kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya mendatangi rumah di Jl.Kendangsari I blok G nomor 33 Surabaya menemukan 6 laki-laki warga negara Nepal yaitu saksi Dipendra Chand, saksi Prajwal Thapa Magar, Saksi Susant B.K , saksi Bipin Raj Subedi, saksi Khrisna Prasad Prasai dan saksi Yam Bahadur Bhandari kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan paspor hanya saksi saksi Bipin Raj Subedi, saksi Khrisna Prasad Prasai dan saksi Prajwal Thapa Magar yang menunjukkan paspor sedangkan saksi Dipendra Chand, Saksi Susant B.K dan saksi Yam Bahadur Bhandari mengatakan jika paspor milik mereka dibawa oleh Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K lalu saat dilakukan interogasi terhadap 6 warga Nepal tersebut menerangkan jika keberadaan mereka di Indonesia menunggu proses pengurusan Visa untuk bekerja di 3 negara Kawasan Eropa yaitu Ceko, Lithuania dan Hungaria ;

 

Bahwa pada saat petugas Imigrasi melakukan interogasi terhadap para Terdakwa didapatkan keterangan dari Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K terdapat 5 warga Nepal yang berada di rumah kos Jl.Siwalankerto VIII Blok E12 Kota Surabaya yaitu saksi Bikram Tamang, Nabin Tamang, Pawan Dahal, Dawa Kumar Bomjan dan Lak Dorje Tamang lalu keterangan dari Terdakwa II SATYAM KUMAR terdapat 4 warga Nepal berada di Bali yaitu saksi Mahammad Kausin Reja, saksi Hari Sunuwar, Sdr.Phanindra Tamang dan saksi Jayadip Nepali yang dibantu oleh saksi Amrizal Bintar Rachmadany (Adik kandung Terdakwa III LIA TANIATI) sedangkan 2 orang warga Nepal berada di Jakarta yaitu saksi Dhan Prasad Shrestha dan saksi Kiran Gahatraj dibantu oleh saksi Kamal Fauzan Navaro;

 

Bahwa ke 17 warga negara asing Nepal tersebut direkrut saat berada di Nepal oleh Sdr.Lekhnat Prasai dan Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K yang menjanjikan bisa mengurus pekerjaan yang akan mendapatkan gaji 1.000 Euro s/d 1.500 Euro di Kawasan Eropa melalui jalur Negara Indonesia lalu Terdakwa II SATYAM KUMAR dan Terdakwa III LIA TANIATI membuatkan Visa ke Negara Indonesia dengan mencantumkan pekerjaan dalam surat ITAS yang dijamin oleh PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta kemudian pada saat ke 17 WNA Nepal tersebut berada di Indonesia difasilitasi tinggal sementara oleh Terdakwa II SATYAM KUMAR dan Terdakwa III LIA TANIATI di rumah Jl.Kendangsari I blok G nomor 33 Kota Surabaya dan rumah kos Jl.Siwalankerto VIII Blok E-12 Kota Surabaya ;

 

Bahwa ke 17 WNA Nepal telah menyerahkan uang untuk pembayaran secara tunai dan transfer ke rekening atas nama Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K, Sdr. LEKHNATH PRASAI dan PRASAIN BROTHERS & SON yang merupakan perusahaan milik LEKHNATH PRASAI di Nepal atas perintah Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K dan beberapa agen lainnya yang ditunjuk oleh Sdr.Lekhnath Prasai selanjutnya saat berada di Negara Indonesia ke 17 WNA Nepal telah menyerahkan uang tunai 2.500 USD kepada Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K dan uang secara tunai sejumlah 1.500 USD hingga 2.500 USD kepada saksi Amrizal Bintar Rachmadany, saksi Kamal Fauzan Navaro, saksi Daffa Rangga Ananda yang diperintahkan oleh Terdakwa III LIA TANIATI untuk mengambil uang untuk pengurusan Visa ke Eropa dan Ijin Tinggal di Indonesia ;

 

Bahwa ke 17 belas WNA Nepal hanya memberikan dokumen perjalanan Saksi yaitu Paspor dan hasil Cek Kesehatan kepada Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B.K dan tidak pernah memiliki kontrak kerja dengan perusahaan manapun di kawasan Eropa lainnya dan Terdakwa I BAKHAT BAHADUR B K juga tidak pernah memberikan kepada 17 WNA Nepal perjanjian tertulis terkait pekerjaan yang di tawarkan kepada saksi di kawasan Eropa.

 

Bahwa saksi Kiran Gahatraj dan saksi Dhan Prasad Shrestha telah berada di Surabaya sejak bulan September 2024. Bahwa saksi Hari Sunuwar, saksi Phanindra Tamang, saksi Jayadip Nepali,saksi Mahammad Kausin Reja, saksi Pawan Dahal, saksi Lak Dorje Tamang, saksi Bikram Tamang, saksi Nabin Tamang, saksi Dawa Kumar Bomjan, saksi Dipendra Chand, saksi Prajwal Thapa Magar dan Saksi Susant B.K telah berada di Surabaya sejak bulan Nopember 2024 sedangkan saksi Bipin Raj Subedi, saksi Yam Bahadur Bhandari dan saksi Krishna Prasad Prasai telah berada di Surabaya sejak bulan Desember 2024 ;

 

Bahwa ke 17 WNA Nepal dalam mendapatkan makanan dan kebutuhan sehari-hari di sediakan oleh para Terdakwa, saksi Amrizal Bintar Rachmadany, saksi Daffa Rangga Ananda dan saksi Kamal Fauzan Navaro ;

 

Bahwa Visa atau ijin tinggal yang digunakan oleh 17 (tujuh belas) warga negara asing tidak sesuai dengan peruntukannya dimana warga negara asing tersebut tidak bekerja dan menjabat sebagaimana yang tertulis di Izin Tinggal Terbatas pada PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta. Bahwa PT.Harsa Aksa Amerta tidak memiliki aktifitas usaha nyata sehingga identitas pekerjaan 17 warga negara asing tersebut digunakan untuk penerbitan Ijin Tinggal Terbatas yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pengurusan Visa ke negara Eropa yaitu Ceko, Lithuania dan Hungaria ;

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa melakukan pengiriman seseorang ke negara lain untuk bekerja namun pengajuan visa mereka adalah wisata karena tidak adanya kontrak kerja tidak sesuai karena orang yang bekerja harus jelas Perusahaan yang dituju sedangkan para Terdakwa tidak memenuhi syarat tersebut.

 

------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya