Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara ini sebagaimana tercatat dalam Buku Letter C Desa No. 527 seluas 3000 M2 yang mempunyai batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Rupai dan Kalil P. Abas / Ciputra.
- Sebelah Timur : Tanah milik Martai dan Seraim P. Matkari / Ciputra
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sokran / Ciputra
- Sebelah Barat : Tanah milik Alimah / Ciputra
Adalah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar kerugian secara materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar kerugian secara in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Tergugat II maupun Tergugat III dalam bentuk apapun yang selama ini dikeluarkan oleh Tergugat I dalam hubungannya dengan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus dan atau Buku Letter C Desa No. 1606 atas nama Tergugat II, sekaligus untuk mengembalikan ha katas tanah seluas 3000 M2 tersebut pada Buku Letter C Desa No. 527 ataas nama Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau siapa saja yang merasa memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan / menyerahkan ha katas tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.
- MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan, secara tunai dan sekaligus.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Kutipan Register Letter C terhadap hak atas tanah objek sengketa dalam perkara ini untuk dan atas nama SUPINAH / Penggugat.
- Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoer baar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|