Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
691/Pdt.G/2025/PN Sby SUPINAH 1.KEPALA KANTOR KELURAHAN BABAT JERAWAT, KECAMATAN PAKAL, KOTA SURABAYA
2.MUAWI
3.PT. GALAXI ALAM SEMESTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 691/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDASUPINAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR KELURAHAN BABAT JERAWAT, KECAMATAN PAKAL, KOTA SURABAYA
2MUAWI
3PT. GALAXI ALAM SEMESTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
  3. Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara  ini sebagaimana  tercatat  dalam Buku Letter C Desa No. 527 seluas 3000 M2  yang mempunyai batas-batas tanah sebagai berikut  :
    • Sebelah Utara              :           Tanah milik Rupai dan Kalil P. Abas / Ciputra.
    • Sebelah Timur             :           Tanah milik Martai dan Seraim P. Matkari / Ciputra
    • Sebelah Selatan           :           Tanah milik Sokran / Ciputra
    • Sebelah Barat              :           Tanah milik Alimah / Ciputra

Adalah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II  dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng  untuk membayar kerugian secara materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng  untuk membayar kerugian secara in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar  rupiah).
  4. Menyatakan     surat-surat bukti kepemilikan Tergugat II  maupun Tergugat III  dalam bentuk apapun yang selama ini dikeluarkan oleh Tergugat I  dalam hubungannya dengan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan Tergugat  I untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus dan atau Buku Letter C Desa No. 1606 atas nama Tergugat II, sekaligus   untuk mengembalikan ha katas tanah seluas 3000 M2 tersebut  pada Buku Letter C Desa No. 527 ataas nama Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan  Tergugat  III  dan atau siapa saja yang merasa memperoleh hak daripadanya untuk  segera mengosongkan / menyerahkan ha katas tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga.
  7. MenghukumTergugat I, Tergugat II  dan Tergugat III, baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng  dihukum untuk membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu  rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan, secara tunai dan sekaligus.
  8. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan  Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Kutipan Register Letter C  terhadap hak atas tanah  objek sengketa dalam perkara ini   untuk dan atas nama SUPINAH / Penggugat.
  9. Menyatakan  putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoer baar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun.
  10. Menghukum para  Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak