Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
678/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. RISA RISTIANI binti SUNANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 678/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2480/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISA RISTIANI binti SUNANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 1875/M.5.10/Eoh.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap          :     RISA RISTIANI Binti SUNANI

Tempat lahir             :     Kediri

Umur/Tg lahir           :     26 tahun / 20 Januari 2000

Jenis kelamin           :     Perempuan

Kebangsaan             :     Indonesia

Tempat tinggal         :     Dusun Sumberdadi RT/RW 016/004, Kel. Butuh, Kec. Kras, Kab. Kediri atau Jl. Lempung Mulyo Gang I, Kel. Lontar, Sambikerep Kota Surabaya  

Agama                       :     Islam

Pekerjaan                  :     Karyawan Swasta (Freelance Chery Mobil Citraland Surabaya)

Pendidikan                :     SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     :Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026;
  • Perpanjangan PU    :Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d 09 April 2026;
  • Penuntut Umum       :Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa RISA RISTIANI Binti SUNANI pada tanggal 28 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Dealer / Toko Royal Enfield Surabaya (Nusantara Royal Enfield Surabaya) Jl. Sulawesi No. 73 Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI datang ke kantor Royald Enfield untuk menanyakan perihal aksesoris motor berupa box super meteor sepeda motor Royal Enfield, setelah itu saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI menemui terdakwa dan menanyakan apakah bisa memesan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut melalui terdakwa, setelah itu saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI meminta nomor telepon terdakwa untuk melakukan komunikasi lebih lanjut perihal pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut, lalu sekitar 3 (tiga) bulan kemudian terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI namun tidak ada jawaban dan tidak ada tindak lanjut mengenai pemesanan tersebut, kemudian sekitar bulan Oktober 2025 saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut tersedia atau tidak, setelah itu terdakwa menjawab bahwa barang tersebut tersedia dan ada di Jakarta, setelah itu terdakwa melakukan negosiasi dengan saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI melalui whatsapp, lalu sekitar tanggal 28 Oktober 2025 saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI menyetujui perihal pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut dengan harga Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mendapatkan kabar dari penjual barang tersebut bahwa barang tersebut ternyata harus indent dan baru bisa datang pada akhir bulan November 2025, setelah itu terdakwa langsung konfirmasi kepada saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI dan saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI mengiyakan, kemudian sekitar akhir November terdakwa konfirmasi kepada saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI bahwa barang tersebut masih belum tersedia dan terdakwa meminta waktu seminggu untuk konfirmasi kepada penjual bagaimana kelanjutan dari pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut, setelah mengetahui hal tersebut saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI meminta pembatalan terkait pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut, namun terdakwa meminta waktu untuk menyelesaikan pemesanan tersebut, setelah itu terdakwa juga sempat bilang bahwa terdakwa akan bertanggung jawab apabila ada kendala perihal pemesanan tersebut dan pada saat itu terdakwa sudah sempat menanyakan ke Dealer Royal Enfield perihal barang yang dipesan tersebut, namun pada saat itu barang tersebut sedang tersedia sehingga terdakwa mencarikan opsi lain untuk memesankan barang tersebut kepada saksi saksi FERNANDO AUGUSTO AZRIEL (mantan sales Royal Enfield) Suppliner yang saat ini bekerja menjadi Suplier;
  • Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang pembayaran 1 (satu) box super meteor sepeda motor Royal Enfield untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan harga Rp. 8.150.026 (delapan juta seratus lima puluh ribu dua puluh enam);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  MUHAMMAD RIDHO INSANI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah);

 

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA :

-----Bahwa ia terdakwa RISA RISTIANI Binti SUNANI pada tanggal 28 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Dealer / Toko Royal Enfield Surabaya (Nusantara Royal Enfield Surabaya) Jl. Sulawesi No. 73 Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI datang ke kantor Royald Enfield untuk menanyakan perihal aksesoris motor berupa box super meteor sepeda motor Royal Enfield, setelah itu saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI menemui terdakwa dan menanyakan apakah bisa memesan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut melalui terdakwa, setelah itu saksiMUHAMMAD RIDHO INSANI meminta nomor telepon terdakwa untuk melakukan komunikasi lebih lanjut perihal pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut, lalu sekitar 3 (tiga) bulan kemudian terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI namun tidak ada jawaban dan tidak ada tindak lanjut mengenai pemesanan tersebut, kemudian sekitar bulan Oktober 2025 saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut tersedia atau tidak, setelah itu terdakwa menjawab bahwa barang tersebut tersedia dan ada di Jakarta, setelah itu terdakwa melakukan negosiasi dengan saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI melalui whatsapp, lalu sekitar tanggal 28 Oktober 2025 saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI menyetujui perihal pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut dengan harga Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mendapatkan kabar dari penjual barang tersebut bahwa barang tersebut ternyata harus indent dan baru bisa datang pada akhir bulan November 2025, setelah itu terdakwa langsung konfirmasi kepada saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI dan saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI mengiyakan, kemudian sekitar akhir November terdakwa konfirmasi kepada saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI bahwa barang tersebut masih belum tersedia dan terdakwa meminta waktu seminggu untuk konfirmasi kepada penjual bagaimana kelanjutan dari pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut, setelah mengetahui hal tersebut saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI meminta pembatalan terkait pemesanan 1 (satu) buah box super meteor sepeda motor Royal Enfield tersebut, namun terdakwa meminta waktu untuk menyelesaikan pemesanan tersebut, setelah itu terdakwa juga sempat bilang bahwa terdakwa akan bertanggung jawab apabila ada kendala perihal pemesanan tersebut dan pada saat itu terdakwa sudah sempat menanyakan ke Dealer Royal Enfield perihal barang yang dipesan tersebut, namun pada saat itu barang tersebut sedang tersedia sehingga terdakwa mencarikan opsi lain untuk memesankan barang tersebut kepada saksi saksi FERNANDO AUGUSTO AZRIEL (mantan sales Royal Enfield) Suppliner yang saat ini bekerja menjadi Suplier;
  • Bahwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUHAMMAD RIDHO INSANI terdakwa menggunakan uang pembayaran 1 (satu) box super meteor sepeda motor Royal Enfield untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan harga Rp. 8.150.026 (delapan juta seratus lima puluh ribu dua puluh enam);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  MUHAMMAD RIDHO INSANI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah);

 

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

     Surabaya, 10 April 2026

       PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                  

        R OCKY SELO HANDOKO, SH.

             Jaksa Muda Nip. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya