Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2233/Pdt.P/2026/PN Sby CITRA PUSPITA AJIE, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 2233/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CITRA PUSPITA AJIE, S.E.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumCITRA PUSPITA AJIE, S.E.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon, Citra Puspita Ajie, S.E., adalah kakak kandung dari Calon Terampu, Rizky Ardy Wibowo;
  3. Menyatakan Calon Terampu, Rizky Ardy Wibowo, adalah orang dewasa dengan disabilitas intelektual yang memerlukan dukungan dan perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum;
  4. Menetapkan Rizky Ardy Wibowo berada di bawah pengampuan;
  5. Mengangkat dan menetapkan Citra Puspita Ajie, S.E. sebagai Pengampu dari Rizky Ardy Wibowo;
  6. Memberikan izin khusus kepada Pemohon, Citra Puspita Ajie, S.E., dalam kedudukannya sebagai Pengampu dan bertindak untuk serta atas nama Terampu, Rizky Ardy Wibowo, untuk menerima hibah dari H. Suradji alias Suradji dan Terampu atas objek berikut:
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 2562 Kelurahan Simomulyo, yang objek tanahnya terletak di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes (sekarang termasuk wilayah Kecamatan Sukomanunggal), Kota Surabaya, nama SOERADJI, Gambar Situasi tanggal 11-4-1992 No. 329/U/1992, seluas 93 m2;
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor 02232 Desa/Kelurahan Burneh, NIB 12.13.12.03.02591, yang objek tanahnya terletak di Desa/Kelurahan Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tercatat atas nama SURADJI, Surat Ukur tanggal 16/12/2015 No. 01380/Burneh/2015, seluas 8.760 m2;
  7. Memberikan izin khusus kepada Pemohon selaku Pengampu untuk menghadap PPAT yang berwenang, serta menandatangani Akta Hibah PPAT dan seluruh dokumen yang diperlukan atas nama Terampu sebagai Pemberi Hibah 2 (dua) objek Sertipikat Hak Milik tersebut;
  8. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak