| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum menggikat surat Kesepatakan Bersama No. 07 tanggal 16 September 2025 yang dibuat oleh Adi Wahtu Winoto, S.H., M.Kn, selaku Notaris di Tuban;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum menggikat surat Peryataan Kesanggupan Membayar tanggal 23 Februari 2026;
- Menyatakan sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum menggikat surat Pengakuan Hutang tanggal 15 Mei 2026;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 1.130.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran hutang sebesar Rp. 1.130.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah), kepada Penggugat secara lunas dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita bersamaan (vergelijkende beslag) terhadap harta benda serta objek milik Tergugat yang berupa Sertifikat Hak Milik No. 02059, Luas 1.179 M2, atas nama Teguh Basuki Utomo yang terletak didesa Karangjati, Kec Pandaan, Kab Pasuruan, sebagaimana surat ukur No. 02132/karangjati/2022 tanggal 01-11-2022;
- Menyatakan Penggugat maupun Tutut Tergugat I diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan penjualan atas asset tanah dan bangunan milik Tergugat yang ber- Sertifikat Hak Milik No. 02059, Luas 1.179 M2, atas nama Teguh Basuki Utomo yang terletak didesa Karangjati, Kec Pandaan, Kab Pasuruan, sebagaimana surat ukur No. 02132/karangjati/2022 tanggal 01-11-2022 tersebut, dengan harga Appraisal demi kepentingan bersama antara Penggugat dan Turut Tergugat I;
- Menghentikan sementara waktu proses pelelangan yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I terhadap Sertifikat Hak Milik No. 02059, Luas 1.179 M2, atas nama Teguh Basuki Utomo yang terletak didesa Karangjati, Kec Pandaan, Kab Pasuruan, sebagaimana surat ukur No. 02132/karangjati/2022 tanggal 01-11-2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tinggkat pertama;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|