Dakwaan |
- Dakwaan
PERTAMA
-------------Bahwa ia Terdakwa PUHARI SUTOMPO Bin KUSLAN pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Amnesta Living Jl.Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa sesuai dengan waktu sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi Choirul Umam dan saksi M.Haris Wijianto, S.E (Keduanya satpam Perumahan Amnesta Living) mengamankan Terdakwa dan Sdr.Agus Juniarto dikarenakan bersikap mencurigakan saat memasuki perumahan Amnesta Living lalu pada saat dilakukan pengecekan KTP dan tas ditemukan 1 kantong plastic berisi narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Choirul Umam dan saksi M.Haris Wijianto, S.E menghubungi Kepolisian Resor Kota Surabaya kemudian datang saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa (Keduanya petugas Kepolisan Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor adalah 0,219 gram berada didalam tas merk Polo Zada;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, serta penyitaan terhadap 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor adalah 0,219 gram dan 1 tas merk Polo Zada selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor adalah 0,219 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor : 13525 / 2025 / NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,219 gram ;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik An. PUHARI SUTOMPO Bin KUSLAN Nomor: LP.LAB: 05099 / NNF / 2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, S.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 13525 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa sisa barang bukti dengan nomor : 13525 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,186 gram ;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa PUHARI SUTOMPO Bin KUSLAN pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl.Rusunawa Wonorejo blok WD-410 Rt.002 Rw.010 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 jam 16.00 Wib Terdakwa menemui Sdr.Cak Basri (DPO) di Jl.Kunti Kota Surabaya untuk membeli 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- setelah Terdakwa mendapatkan 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat ± 0,219 gram Terdakwa pulang ke rumahnya yang bertempat di Jl.Rusunawa Wonorejo blok WD-410 Rt.002 Rw.010 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya selanjutnya dihari yang sama sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa menyiapkan 1 botol tutupnya dilubangi sebesar sedotan sebanyak 2 lubang kemudian botol diisi air sebanyak ¾ lalu tutup botol dimasukkan 2 buah sedotan yang satu kedalam air sedangkan sedotan yang satunya tidak menempel air kemudian pipet kaca diisi narkotika jenis sabu ditempelkan kesedotan yang didalam air lalu dibakar dan sedotan yang tidak didalam air untuk menghisap asap sabu ;
- Bahwa di Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di Perumahan Amnesta Living Jl.Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya jam 03.30 Wib saksi Choirul Umam dan saksi M.Haris Wijianto, S.E (Keduanya satpam Perumahan Amnesta Living) mengamankan Terdakwa dan Sdr.Agus Juniarto dikarenakan bersikap mencurigakan saat memasuki perumahan Amnesta Living lalu pada saat dilakukan pengecekan KTP dan tas ditemukan 1 kantong plastic berisi narkotika jenis sabu selanjutnya saksi Choirul Umam dan saksi M.Haris Wijianto, S.E menghubungi Kepolisian Resor Kota Surabaya kemudian datang saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa (Keduanya petugas Kepolisan Polrestabes Surabaya) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor adalah 0,219 gram berada didalam tas merk Polo Zada;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, serta penyitaan terhadap 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor adalah 0,219 gram dan 1 tas merk Polo Zada selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 1 bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor adalah 0,219 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor : 13525 / 2025 / NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,219 gram ;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik An. PUHARI SUTOMPO Bin KUSLAN Nomor: LP.LAB: 05099 / NNF / 2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, S.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 13525 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa sisa barang bukti dengan nomor : 13525/ 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,186 gram ;
- Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine dari Laboratorium Medis “Poliklinik Polrestabes Surabaya” yang ditandatangani oleh dr.Dony Aspriadi No.Reg.123.23 / V / 2025 An.Terdakwa PUHARI SUTOMPO dengan hasil positif mengandung Metamfetamina
------------Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------- |