Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.B/2021/PN Sby NELDY DENNY, SH 1.RINTO BUDIONO BIN SUGIARTO alm
2.JAKA SAIFUDIN BIN CHANAFI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 428/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B. 196/M.5.10.3/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NELDY DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO BUDIONO BIN SUGIARTO alm[Penahanan]
2JAKA SAIFUDIN BIN CHANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I RINTO BUDIONO bin SUGIARTO (alm) bersama dengan terdakwa II JAKA SAIFUDIN bin CHANAFI pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Desember tahun 2020, bertempat di Jl.Basuki Rahmat Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa yang sebelumnya telah mempunyai rencana terlebih dahulu untuk mengambil barang, selanjutnya menuju ke Mall Tunjungan Plaza Lt. 3 tepatnya di Matahari Dept. Store ;
  • Bahwa selanjutnya setelah berada didalam toko Matahari, para terdakwa berpura – pura untuk berbelanja, dimana terdakwa I berperan mendekati rak pakaian merk Ricardo dan merk Walrus dan memilih pakaian yang akan diambil.
  • Bahwa setelah memilih 10 buah kemeja merk walrus dan 5 buah sweater merk Ricardo selanjutnya mengisi pakaian tersebut di dalam kantong plastic Matahari yang sudah disiapkan sebelumnya selanjutnya terdakwa II berperan menerima pakaian yang diambil yang sudah berada didalam kantong plastik.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa keluar dari Toko Matahari tanpa melakukan pembayaran, dimana saat berada di luar took Matahari para terdakwa langsung ditangkap oleh pihak keamananan Toko Matahari.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa, pihak Toko Matahari mengalami kerugian ± 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah)

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya