| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 760/Pid.B/2026/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | KHOIRUL ROSHIDI Bin HARYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 760/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.2885/M.5.10.3/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL ROSHIDI Bin HARYADI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Bengkel Duta Stir Jl. Dukuh Kupang Barat XVI No. 3o Kel. Dukuh kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.—
ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL ROSHIDI Bin HARYADI pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Bengkel Duta Stir Jl. Dukuh Kupang Barat XVI No. 3o Kel. Dukuh kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
