| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H. | Andik Puji Sumarton Bin Sunarto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2811/M.5.45/Ft.1/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa ANDIK PUJI SUMARTON BIN SUNARTO selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Cabang Pare (selanjutnya disebut Terdakwa) turut serta melakukan tindak pidana, bersama-sama dengan Saksi ARIES SUSANTO, S. IP BIN MAT KASAN (ALM) selaku Relationship Manager (Account Officer) pada Bank BRI Cabang Pare (Terpidana dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 20 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap), Saksi OON SUTIKNO BIN SAEJAN (ALM) selaku Calo / Pihak Eksternal (terpidana dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 20 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap) dan Saksi SUDARMANTO ANAK DARI SUDARTO selaku Calo / Pihak Eksternal (terpidana dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 20 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap), dalam kurun periode Tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Pare yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No.2A, Puhrejo, Tulungrejo, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) atau orang lain dalam hal ini Saksi ARIES SUSANTO, S. IP BIN MAT KASAN (ALM) sebesar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), Saksi OON SUTIKNO BIN SAEJAN (ALM) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Saksi SUDARMANTO ANAK DARI SUDARTO sebesar Rp418.500.000 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi AGUS TRIONO BIN PARDI (ALM) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), Saksi SRI PUJI RAHAYU sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), Saksi AGUNG CAHYONO sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), Saksi RUDI SISWANTO sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan Saksi ATIK CHUSNA INDANA BINTI MASJUDI (ALM) sebesar Rp103.784.750 (seratus tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) Kedua Bahwa Terdakwa ANDIK PUJI SUMARTON BIN SUNARTO selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Cabang Pare (selanjutnya disebut Terdakwa) turut serta melakukan tindak pidana, bersama-sama dengan Saksi ARIES SUSANTO, S. IP BIN MAT KASAN (ALM) selaku Relationship Manager (Account Officer) pada Bank BRI Cabang Pare (Terpidana dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 20 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap), Saksi OON SUTIKNO BIN SAEJAN (ALM) selaku Calo / Pihak Eksternal (terpidana dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 20 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap) dan Saksi SUDARMANTO ANAK DARI SUDARTO selaku Calo / Pihak Eksternal (terpidana dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 20 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap), dalam kurun periode Tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Pare yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No.2A, Puhrejo, Tulungrejo, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh ribu rupiah) atau orang lain : Saksi ARIES SUSANTO, S. IP BIN MAT KASAN (ALM) sebesar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), Saksi OON SUTIKNO BIN SAEJAN (ALM) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Saksi SUDARMANTO ANAK DARI SUDARTO sebesar Rp418.500.000 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi AGUS TRIONO BIN PARDI (ALM) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), Saksi SRI PUJI RAHAYU sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), Saksi AGUNG CAHYONO sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), Saksi RUDI SISWANTO sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan Saksi ATIK CHUSNA INDANA BINTI MASJUDI (ALM) sebesar Rp103.784.750 (seratus tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
